SGIE, Spirit Akselerasi Indonesia sebagai Kiblat Ekonomi Islam Dunia?
Selasa, 26 Desember 2023 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Crowdfunding dalam pemaknaan Wikipedia adalah sistem pendanaan suatu usaha yang melibatkan masyarakat umum. Dana dimobilisasi dari masyarakat untuk mewujudkan rencana usaha yang dibangun atau dikembangkan. Crowdfunding memiliki jaringann kerja lebih simple cukup melalui website khusus atau media sosial.
Selain itu, institusi keuangan sosial Islam seperti waqf mendulang benefit besar melalui penggunaan teknologi blokchain. Teknologi ini menjadi instrumen transformasi bisnis seperti dialami perusahaan rintisan syariah Amanah yang sukses memperoleh US$ 10 juta untuk waqf platform. Potesi keuangan sosial Islam ini didedikasikan untuk pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, dan sektor luar yang menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan hari ini.
Sebagai closing statement kita menaruh harapan besar bahwa penggunaaan istilah SGIE dalam debat calon pemimpin nasional menjadi starting point penguatan atmosfir teknologi untuk transformasi bisnis syariah sebagai fundament ekonomi nasional dan kiblat dunia untuk ekonomi syariah di era kepemimpin baru tahun 2024 ke depan. Potensi besar ekonomi Islam potensial menjadi alternatif sumber pembiayaan mega proyek yang tidak terpenuhi oleh dana APBN yang terbatas.
Pengurangan dan pengentasan kemiskinan sebagai dilema pembangunan ekonomi menjadi sangat prinsipil lantaran komunitas ini menjadi perhatian negara yang rentan dicuci otaknya dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk kepentingan yang membahayakan ideologi negara dan stabilitas ketahanan nasional.
Rekomendasi kebijakan pemimpin bangsa kedepan agar melanjutkan pembangunan yang memberi maslahat luas bagi masyarakat yang telah berjalan dengan baik menjadi lebih baik, penguatan kapasitas teknologi secara merata di seluruh Indonesia dengan menambah kuto internet yang lebih besar, pemanfaatan teknologi digital dalam area pelayanan keuangan publik, sehingga bisa menekan laju korupsi yang menjadi extraordinary crime di negeri ini, penguatan potensi SDM ekonomi syariah terutama auditor halal dalam merespon Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mengatur hak dan kewajibkan pelaku usaha untuk menjamin perlindungan konsumen.
Selain itu, legal standing ekonomi dan keuangan syariah memerlukan spirit pembaharuan agar selaras dengan dinamika dan tuntutan zaman, serta penguatan dan pemerataan edukasi dan literasi digital, serta kaselerasi pemenuhan kekuarangan sumber daya manusia dibidang ekonomi syariah guna mengakselerasi posisi Indonesia sebagai negara ekonomi terkuat keempat di dunai. Terakhir, penguatan pendidikan vokasi sebagai instrumen sangat strategis dalam menyaiapkan sumber daya manusia terampil, profesional dan kompeten serta membuka ruang lahirnya entrepreneur muda yang prduktif.
Selain itu, institusi keuangan sosial Islam seperti waqf mendulang benefit besar melalui penggunaan teknologi blokchain. Teknologi ini menjadi instrumen transformasi bisnis seperti dialami perusahaan rintisan syariah Amanah yang sukses memperoleh US$ 10 juta untuk waqf platform. Potesi keuangan sosial Islam ini didedikasikan untuk pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, dan sektor luar yang menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan hari ini.
Sebagai closing statement kita menaruh harapan besar bahwa penggunaaan istilah SGIE dalam debat calon pemimpin nasional menjadi starting point penguatan atmosfir teknologi untuk transformasi bisnis syariah sebagai fundament ekonomi nasional dan kiblat dunia untuk ekonomi syariah di era kepemimpin baru tahun 2024 ke depan. Potensi besar ekonomi Islam potensial menjadi alternatif sumber pembiayaan mega proyek yang tidak terpenuhi oleh dana APBN yang terbatas.
Pengurangan dan pengentasan kemiskinan sebagai dilema pembangunan ekonomi menjadi sangat prinsipil lantaran komunitas ini menjadi perhatian negara yang rentan dicuci otaknya dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk kepentingan yang membahayakan ideologi negara dan stabilitas ketahanan nasional.
Rekomendasi kebijakan pemimpin bangsa kedepan agar melanjutkan pembangunan yang memberi maslahat luas bagi masyarakat yang telah berjalan dengan baik menjadi lebih baik, penguatan kapasitas teknologi secara merata di seluruh Indonesia dengan menambah kuto internet yang lebih besar, pemanfaatan teknologi digital dalam area pelayanan keuangan publik, sehingga bisa menekan laju korupsi yang menjadi extraordinary crime di negeri ini, penguatan potensi SDM ekonomi syariah terutama auditor halal dalam merespon Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mengatur hak dan kewajibkan pelaku usaha untuk menjamin perlindungan konsumen.
Selain itu, legal standing ekonomi dan keuangan syariah memerlukan spirit pembaharuan agar selaras dengan dinamika dan tuntutan zaman, serta penguatan dan pemerataan edukasi dan literasi digital, serta kaselerasi pemenuhan kekuarangan sumber daya manusia dibidang ekonomi syariah guna mengakselerasi posisi Indonesia sebagai negara ekonomi terkuat keempat di dunai. Terakhir, penguatan pendidikan vokasi sebagai instrumen sangat strategis dalam menyaiapkan sumber daya manusia terampil, profesional dan kompeten serta membuka ruang lahirnya entrepreneur muda yang prduktif.
(abd)
Lihat Juga :