SGIE, Spirit Akselerasi Indonesia sebagai Kiblat Ekonomi Islam Dunia?
loading...
A
A
A
Teknologi digital, di antaranya blockchain yang dalam Kamus Wikipedia didefinisikan sebagai sistem penyimpanan data digital dengan catatan yang terhubung secara kriptografis sehingga setiap transaksi dengan Bitcoin akan tercatat secara otomoatid di blockchain publik. Blockchain dimaknai sebagai daftar blok yang akan terus bertambah di mana tiap blok dihubungkan dengan hash dari blok sebelumnya.
Penggunaan teknologi yang berorientasi pada kemaslahatan luas selaras dengan prinisp muamalat yang memberi kewenangan pada pelaku yang “lebih tahu urusan dunia kalian”. Ekpresi penggunaan teknologi digital untuk inovasi dan transformasi mendapat ruang luas sepanjang pertimbangan mendnahulukan maslahat yang lebih besar.
Teknologi blockchain mengandung maslahat instrumental lebih luas dalam hal askelerasi perluasan segment pasar bisnis syariah, penyederhanaan birokrasi transaksi keuangan, dan peningkatan pelayanan yang lebih baik (excellent service), peningkatan efisiensi dan efektivitas operasionalnya, pereduksian biaya administrasi, serta efeisiensi waktu proses verifikasi dan validasi.
Selain selaras dengan prinsip muamalah, sejumlah fungsi teknologi tersebut juga selaras dengan nilai-nilai prinsipil dalam tata kelolal perusahaan yang baik (good coprporate governance). Sebagaimana halnya bank syariah, pasar modal syariah dan turunannya seperti crowdfunding syariah dan P2P lending terbantu dengan penerapan teknologi blockchain.
Crowdfunding dalam pemaknaan Wikipedia adalah sistem pendanaan suatu usaha yang melibatkan masyarakat umum. Dana dimobilisasi dari masyarakat untuk mewujudkan rencana usaha yang dibangun atau dikembangkan. Crowdfunding memiliki jaringann kerja lebih simple cukup melalui website khusus atau media sosial.
Selain itu, institusi keuangan sosial Islam seperti waqf mendulang benefit besar melalui penggunaan teknologi blokchain. Teknologi ini menjadi instrumen transformasi bisnis seperti dialami perusahaan rintisan syariah Amanah yang sukses memperoleh US$ 10 juta untuk waqf platform. Potesi keuangan sosial Islam ini didedikasikan untuk pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, dan sektor luar yang menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan hari ini.
Sebagai closing statement kita menaruh harapan besar bahwa penggunaaan istilah SGIE dalam debat calon pemimpin nasional menjadi starting point penguatan atmosfir teknologi untuk transformasi bisnis syariah sebagai fundament ekonomi nasional dan kiblat dunia untuk ekonomi syariah di era kepemimpin baru tahun 2024 ke depan. Potensi besar ekonomi Islam potensial menjadi alternatif sumber pembiayaan mega proyek yang tidak terpenuhi oleh dana APBN yang terbatas.
Pengurangan dan pengentasan kemiskinan sebagai dilema pembangunan ekonomi menjadi sangat prinsipil lantaran komunitas ini menjadi perhatian negara yang rentan dicuci otaknya dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk kepentingan yang membahayakan ideologi negara dan stabilitas ketahanan nasional.
Rekomendasi kebijakan pemimpin bangsa kedepan agar melanjutkan pembangunan yang memberi maslahat luas bagi masyarakat yang telah berjalan dengan baik menjadi lebih baik, penguatan kapasitas teknologi secara merata di seluruh Indonesia dengan menambah kuto internet yang lebih besar, pemanfaatan teknologi digital dalam area pelayanan keuangan publik, sehingga bisa menekan laju korupsi yang menjadi extraordinary crime di negeri ini, penguatan potensi SDM ekonomi syariah terutama auditor halal dalam merespon Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mengatur hak dan kewajibkan pelaku usaha untuk menjamin perlindungan konsumen.
Selain itu, legal standing ekonomi dan keuangan syariah memerlukan spirit pembaharuan agar selaras dengan dinamika dan tuntutan zaman, serta penguatan dan pemerataan edukasi dan literasi digital, serta kaselerasi pemenuhan kekuarangan sumber daya manusia dibidang ekonomi syariah guna mengakselerasi posisi Indonesia sebagai negara ekonomi terkuat keempat di dunai. Terakhir, penguatan pendidikan vokasi sebagai instrumen sangat strategis dalam menyaiapkan sumber daya manusia terampil, profesional dan kompeten serta membuka ruang lahirnya entrepreneur muda yang prduktif.
Penggunaan teknologi yang berorientasi pada kemaslahatan luas selaras dengan prinisp muamalat yang memberi kewenangan pada pelaku yang “lebih tahu urusan dunia kalian”. Ekpresi penggunaan teknologi digital untuk inovasi dan transformasi mendapat ruang luas sepanjang pertimbangan mendnahulukan maslahat yang lebih besar.
Teknologi blockchain mengandung maslahat instrumental lebih luas dalam hal askelerasi perluasan segment pasar bisnis syariah, penyederhanaan birokrasi transaksi keuangan, dan peningkatan pelayanan yang lebih baik (excellent service), peningkatan efisiensi dan efektivitas operasionalnya, pereduksian biaya administrasi, serta efeisiensi waktu proses verifikasi dan validasi.
Selain selaras dengan prinsip muamalah, sejumlah fungsi teknologi tersebut juga selaras dengan nilai-nilai prinsipil dalam tata kelolal perusahaan yang baik (good coprporate governance). Sebagaimana halnya bank syariah, pasar modal syariah dan turunannya seperti crowdfunding syariah dan P2P lending terbantu dengan penerapan teknologi blockchain.
Crowdfunding dalam pemaknaan Wikipedia adalah sistem pendanaan suatu usaha yang melibatkan masyarakat umum. Dana dimobilisasi dari masyarakat untuk mewujudkan rencana usaha yang dibangun atau dikembangkan. Crowdfunding memiliki jaringann kerja lebih simple cukup melalui website khusus atau media sosial.
Selain itu, institusi keuangan sosial Islam seperti waqf mendulang benefit besar melalui penggunaan teknologi blokchain. Teknologi ini menjadi instrumen transformasi bisnis seperti dialami perusahaan rintisan syariah Amanah yang sukses memperoleh US$ 10 juta untuk waqf platform. Potesi keuangan sosial Islam ini didedikasikan untuk pembangunan ekonomi, sosial, pendidikan, dan sektor luar yang menjadi tujuan pembangunan berkelanjutan hari ini.
Sebagai closing statement kita menaruh harapan besar bahwa penggunaaan istilah SGIE dalam debat calon pemimpin nasional menjadi starting point penguatan atmosfir teknologi untuk transformasi bisnis syariah sebagai fundament ekonomi nasional dan kiblat dunia untuk ekonomi syariah di era kepemimpin baru tahun 2024 ke depan. Potensi besar ekonomi Islam potensial menjadi alternatif sumber pembiayaan mega proyek yang tidak terpenuhi oleh dana APBN yang terbatas.
Pengurangan dan pengentasan kemiskinan sebagai dilema pembangunan ekonomi menjadi sangat prinsipil lantaran komunitas ini menjadi perhatian negara yang rentan dicuci otaknya dan dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk kepentingan yang membahayakan ideologi negara dan stabilitas ketahanan nasional.
Rekomendasi kebijakan pemimpin bangsa kedepan agar melanjutkan pembangunan yang memberi maslahat luas bagi masyarakat yang telah berjalan dengan baik menjadi lebih baik, penguatan kapasitas teknologi secara merata di seluruh Indonesia dengan menambah kuto internet yang lebih besar, pemanfaatan teknologi digital dalam area pelayanan keuangan publik, sehingga bisa menekan laju korupsi yang menjadi extraordinary crime di negeri ini, penguatan potensi SDM ekonomi syariah terutama auditor halal dalam merespon Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mengatur hak dan kewajibkan pelaku usaha untuk menjamin perlindungan konsumen.
Selain itu, legal standing ekonomi dan keuangan syariah memerlukan spirit pembaharuan agar selaras dengan dinamika dan tuntutan zaman, serta penguatan dan pemerataan edukasi dan literasi digital, serta kaselerasi pemenuhan kekuarangan sumber daya manusia dibidang ekonomi syariah guna mengakselerasi posisi Indonesia sebagai negara ekonomi terkuat keempat di dunai. Terakhir, penguatan pendidikan vokasi sebagai instrumen sangat strategis dalam menyaiapkan sumber daya manusia terampil, profesional dan kompeten serta membuka ruang lahirnya entrepreneur muda yang prduktif.