Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Pencalonan Gibran
Minggu, 24 Desember 2023 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali.
KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK dan itu telah sesuai prinsip kepastian hukum. Seluruh komusioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun sebagaimana didalilkan oleh para Pelapor.
Yusril juga menegaskan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak akan maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu.
“Kami maju sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa DKPP, namun Prabowo-Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini,” kata Yusril.
Dia menambahkan perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi. Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain.
Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi kepada pihak lain yang tidak diadili. Lagi pula, Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Yusril berkeyakinan DKPP akan menolak laporan Demas Brian Wicaksono, Imam Munandar, dan Rumondang Damanik karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik samasekali.
KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK dan itu telah sesuai prinsip kepastian hukum. Seluruh komusioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun sebagaimana didalilkan oleh para Pelapor.
Yusril juga menegaskan bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran tidak akan maju sebagai pihak dalam perkara etik yang sedang diperiksa DKPP itu.
“Kami maju sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal yang hampir sama dengan apa yang sedang diperiksa DKPP, namun Prabowo-Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini,” kata Yusril.
Dia menambahkan perkara etik beda dengan perkara hukum. Perkara etik mengadili pelanggaran etik yang diduga dilakukan komisioner KPU sebagai pribadi-pribadi. Sanksi yang dijatuhkan hanya mengenai orang yang diadili dan tidak berimplikasi kepada pihak lain.
Beda dengan perkara hukum yang mengadili pelanggaran hukum dan bisa berimplikasi kepada pihak lain yang tidak diadili. Lagi pula, Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tidak membuka peluang pihak ketiga untuk masuk ke dalam proses pemeriksaan perkara pelanggaran etik.
(jon)
Lihat Juga :