24 Tahanan Beragama Kristen Difasilitasi Rayakan Natal Bersama Keluarga di Rutan KPK
Minggu, 24 Desember 2023 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: AP I: Jumlah Penumpang di Puncak Mudik Libur Natal 2023 Naik 18%
Berikut tata cara kunjungan:
1. Keluarga inti dari tahanan
2. Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa, dan Majelis Hakim)
3. 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung
4. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban
5. Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
Berikut tata cara kunjungan:
1. Keluarga inti dari tahanan
2. Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa, dan Majelis Hakim)
3. 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung
4. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban
5. Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
(kri)
Lihat Juga :