24 Tahanan Beragama Kristen Difasilitasi Rayakan Natal Bersama Keluarga di Rutan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 24 tahanan beragama Kristen untuk merayakan Natal bersama keluarga. Acara tersebut akan digelar di Rutan KPK.
"Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para Tahanan dalam rangka merayakan hari Natal," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Ali menyebutkan Natal yang akan diperingati pada Senin 25 Desember 2023 itu akan digelar terpusat di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Untuk rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri.
Adapun jadwal ibadah dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
"Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin (25/12) mulai pukul 10.00-12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30-09.30 WIB," ujar Ali.
Berikut tata cara kunjungan:
1. Keluarga inti dari tahanan
2. Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa, dan Majelis Hakim)
3. 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung
4. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban
5. Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
"Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, memberikan kesempatan bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para Tahanan dalam rangka merayakan hari Natal," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga
Ali menyebutkan Natal yang akan diperingati pada Senin 25 Desember 2023 itu akan digelar terpusat di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Untuk rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri.
Adapun jadwal ibadah dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
"Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin (25/12) mulai pukul 10.00-12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30-09.30 WIB," ujar Ali.
Berikut tata cara kunjungan:
1. Keluarga inti dari tahanan
2. Izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa, dan Majelis Hakim)
3. 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung
4. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi, hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban
5. Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.
(kri)