Debat Mahfud dan Gibran soal IKN, Ketua Banggar DPR: Pendanaan Masih dari APBN
loading...
A
A
A
"Lebih realistis melibatkan sektor swasta dalam pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang ada di Jakarta dan sekitarnya, dan hasilnya untuk pendanaan IKN," katanya.
Menurut Said, Ganjar-Mahfud akan merevisi kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah di IKN yang mencapai 190 tahun, meskipun diberikan secara bertahap. Konsesi ini sangat tidak adil, khususnya bagi generasi mendatang yang seharusnya memiliki hak yang sama.
"PDI Perjuangan sejalan dengan Prof Mahfud MD perlunya menjadikan tanah sebagai ruang keadilan. Pemberian HGU 190 tahun di IKN itu akan kita evaluasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Kolonel Pnb Betya Lukman Madyana, Sosok Perisai Hidup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Menurut Said, Ganjar-Mahfud akan merevisi kebijakan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah di IKN yang mencapai 190 tahun, meskipun diberikan secara bertahap. Konsesi ini sangat tidak adil, khususnya bagi generasi mendatang yang seharusnya memiliki hak yang sama.
"PDI Perjuangan sejalan dengan Prof Mahfud MD perlunya menjadikan tanah sebagai ruang keadilan. Pemberian HGU 190 tahun di IKN itu akan kita evaluasi," pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Kolonel Pnb Betya Lukman Madyana, Sosok Perisai Hidup Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
(rca)