Setneg Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat
Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Yudi menjelaskan jika memang Firli ingin mundur, maka buatlah sesuai prosedur yang ada. Dia mencontohkan wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti.
"Dalam menghadapi Firli, penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ungkapnya.
Yudi mengimbau Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap.
Selain itu, dengan adanya surat Setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses.
Yudi melihat saat ini masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas KPK seperti apa yang akan dijatuhkan. “Semoga putusannya berat untuk menjaga muruah KPK,” pungkasnya.
"Dalam menghadapi Firli, penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ungkapnya.
Yudi mengimbau Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap.
Selain itu, dengan adanya surat Setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses.
Yudi melihat saat ini masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas KPK seperti apa yang akan dijatuhkan. “Semoga putusannya berat untuk menjaga muruah KPK,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :