Setneg Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:23 WIB
loading...
Setneg Tidak Memproses...
Sekretariat Negara (Setneg) tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto/Dok MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara menanggapi Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri . Yudi menilai tindakan Setneg tersebut sudah tepat karena Undang-Undang (UU) tidak mengatur pemberhentian tersebut.

Dia menuturkan, UU KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan sebab meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

Kemudian melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Baca juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya



"Ketika Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Dia berpendapat, apa yang dilakukan Firli merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan memberhentikan Firli, padahal tidak ada dasar hukumnya. "Untung saja Setneg cepat tanggap," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Diperiksa KPK, Istri...
Diperiksa KPK, Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan Termasuk Penyitaan Barang
Irit Bicara usai 3 Jam...
Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Harus Istirahat
KPK OTT Hakim, Mantan...
KPK OTT Hakim, Mantan Penyidik: Hukuman Harus Diperberat
Berkas Roy Suryo Dipulangkan!...
Berkas Roy Suryo Dipulangkan! Penyidik Diminta Dalami Pemeriksaan Saksi
Usai Penggeledahan Rumah...
Usai Penggeledahan Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Penyidik Buka Suara
Bank Indonesia Pastikan...
Bank Indonesia Pastikan Juda Agung Mundur dari Deputi Gubernur BI
Rekomendasi
FIP Bronze Banten 2026...
FIP Bronze Banten 2026 Hadirkan Persaingan Atlet Padel dari 30 Negara
Jerman akan Beli 50.000...
Jerman akan Beli 50.000 Drone Serang untuk Ukraina
Universitas di AS Membatasi...
Universitas di AS Membatasi Mahasiswa Baru Menggunakan AI
Berita Terkini
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved