Setneg Tidak Memproses Pengunduran Diri Firli Bahuri, Eks Penyidik KPK: Sudah Tepat

Sabtu, 23 Desember 2023 - 16:23 WIB
loading...
Setneg Tidak Memproses...
Sekretariat Negara (Setneg) tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto/Dok MPI/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap angkat bicara menanggapi Sekretariat Negara (Setneg) yang tidak memproses pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri . Yudi menilai tindakan Setneg tersebut sudah tepat karena Undang-Undang (UU) tidak mengatur pemberhentian tersebut.

Dia menuturkan, UU KPK mengatur Firli sebagai pimpinan KPK bisa berhenti karena berhenti atau diberhentikan sebab meninggal dunia atau berakhir masa jabatannya.

Kemudian melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Baca juga: Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Belum Bisa Diproses, Istana Ungkap Alasannya



"Ketika Firli mengatakan mundur kita semua mengira bahwa memang mengajukan permohonan mengundurkan diri seperti prosedur biasa tetapi ternyata baru ketahuan bahwa itu pernyataan mundur bukan pengajuan permohonan mundur," ujar Yudi Purnomo dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Dia berpendapat, apa yang dilakukan Firli merupakan tindakan setengah hati untuk mundur sekaligus bisa menjebak presiden melakukan kesalahan ketika mengeluarkan keputusan memberhentikan Firli, padahal tidak ada dasar hukumnya. "Untung saja Setneg cepat tanggap," ucapnya.

Yudi menjelaskan jika memang Firli ingin mundur, maka buatlah sesuai prosedur yang ada. Dia mencontohkan wakil ketua KPK yang lalu yaitu Lili Pintauli mengajukan pengunduran diri. Bukan pernyataan berhenti.

"Dalam menghadapi Firli, penegak hukum dan pemerintah perlu hati-hati dan tetap berpedoman pada asas dan ketentuan hukum berlaku," ungkapnya.

Yudi mengimbau Firli sebagai tersangka tindak pidana korupsi untuk kooperatif terhadap proses dan tidak mangkir karena bisa berakibat ditangkap.

Selain itu, dengan adanya surat Setneg, maka Firli masih ketua KPK dengan status nonaktif sampai ada pemenuhan syarat sesuai UU diberhentikan misal kasus korupsinya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa atau mengajukan surat pengunduran diri yang benar sesuai aturan agar diproses.

Yudi melihat saat ini masyarakat menanti hukuman etik Firli dari Dewas KPK seperti apa yang akan dijatuhkan. “Semoga putusannya berat untuk menjaga muruah KPK,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Diperiksa KPK, Istri...
Diperiksa KPK, Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan Termasuk Penyitaan Barang
Irit Bicara usai 3 Jam...
Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Harus Istirahat
KPK OTT Hakim, Mantan...
KPK OTT Hakim, Mantan Penyidik: Hukuman Harus Diperberat
Berkas Roy Suryo Dipulangkan!...
Berkas Roy Suryo Dipulangkan! Penyidik Diminta Dalami Pemeriksaan Saksi
Usai Penggeledahan Rumah...
Usai Penggeledahan Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, Penyidik Buka Suara
Bank Indonesia Pastikan...
Bank Indonesia Pastikan Juda Agung Mundur dari Deputi Gubernur BI
Rekomendasi
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Berita Terkini
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved