Tiga Alasan PPP Dukung Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK

Selasa, 20 Februari 2018 - 19:58 WIB
Tiga Alasan PPP Dukung Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK
Tiga Alasan PPP Dukung Masyarakat Gugat UU MD3 ke MK
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy mengaku pihaknya mendukung upaya uji materi terhadap hasil revisi Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Rommy ini, setidaknya ada tiga alasan kenapa partainya mendukung upaya masyarakat yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pertama terkait imunitas anggota ketika transparansi dan akuntabilitas menjadi persoalan utama yang hari ini coba kita tegakkan. Seluruh DPR membangun benteng yang lebih tebal, tembok yang lebih besar dengan masyarakat yang diwakilinya," kata Rommy usai bertemu KH Maimoen Zubair di Rembang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2018).

Kedua kata Rommy, terkait prosedur pemanggilan secara paksa terhadap pihak yang dianggap tidak koperatif dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian. Menurutnya, prosedur seperti itu tetap dilihat dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rommy menegaskan, bahwa prosedur pemanggilan paksa tidak perlu lagi diatur dalam UU MD3 dengan melibatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Ketiga, tentu pengingkaran terhadap hak konstitusional DPD. MPR ini lembaga bikameral, karena dia lembaga bikameral mestinya putusan terhadap perubahan pimpinan itu harus melibatkan dua lembaga yang bagian dari MPR yaitu DPR dan DPD. Dalam revisi UU MD3 kemarin melakukan perubahan yakni unikameral DPR saja," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7615 seconds (0.1#10.140)