Jubir TPN Haris Pertama Nilai Mahfud MD Paling Siap Hadapi Debat Cawapres
Jum'at, 22 Desember 2023 - 16:40 WIB
loading...
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD merupakan sosok yang paling siap mengikuti debat cawapres perdana yang digelar KPU di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023) malam. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD merupakan sosok yang paling siap mengikuti debat cawapres perdana yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023) malam. Mahfud dianggap paling siap dari dua pesaingnya Muhaimin Iskandar dan Gibran Rakabuming Raka.
"Prof Mahfud MD itu paling siap ikut debat perdana cawapres dibanding dua cawapres lainnya. Karena beliau itu bukan sosok yang dihasilkan dari malpraktik konstitusi," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama dalam keterangan resminya, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Jelang Debat Cawapres 2024, Mahfud MD Nyantai Bareng Cucu di Mal
Haris menjelaskan bahwa malpraktik konstitusi ini (putusan MK-red) sebagai tindakan pelanggaran terhadap integritas Pemilu 2024, baik disengaja maupun tidak disengaja, legal maupun ilegal.
Malpraktik konstitusi ini, lanjut Haris, sebagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu yang bersifat tidak sadar dan tidak disengaja seta sadar dan sengaja. Tidak disengaja biasanya disebabkan oleh ketidaktelitian, ketidakmampuan, kelalaian dan kecerobohan dari para hakim konstitusi.
"Prof Mahfud MD itu paling siap ikut debat perdana cawapres dibanding dua cawapres lainnya. Karena beliau itu bukan sosok yang dihasilkan dari malpraktik konstitusi," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Haris Pertama dalam keterangan resminya, Jumat (22/12/2023).
Baca juga: Jelang Debat Cawapres 2024, Mahfud MD Nyantai Bareng Cucu di Mal
Haris menjelaskan bahwa malpraktik konstitusi ini (putusan MK-red) sebagai tindakan pelanggaran terhadap integritas Pemilu 2024, baik disengaja maupun tidak disengaja, legal maupun ilegal.
Malpraktik konstitusi ini, lanjut Haris, sebagai pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu yang bersifat tidak sadar dan tidak disengaja seta sadar dan sengaja. Tidak disengaja biasanya disebabkan oleh ketidaktelitian, ketidakmampuan, kelalaian dan kecerobohan dari para hakim konstitusi.
Lihat Juga :