Buntut Candaan soal Salat, LBH Yusuf Laporkan Zulhas ke Bareskrim dan Bawaslu
Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan dan pernyataan Bapak Zulhas selaku Menteri Perdagangan masuk dalam kategori kampanye sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum,” jelas Mirza.
Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, seorang menteri yang berkampanye untuk paslon wajib mengantongi surat cuti dan tidak boleh menggunakan program kementerian mereka untuk kepentingan paslon.
“Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.
Marta Tri Ramadhona (Rama) selaku Tim LBH Yusuf mengatakan materi yang disampaikan Zulhas dalam video yang beredar patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif dengan menghina agama berupa mempermainkan rukun Islam (salat), rukun salat (tasyahud), serta sunnah salat berupa menghasut perseorangan atau masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu, in casu tidak menggunakan jari telunjuk pada saat tahiyat awal dan akhir saat melaksanakan shalat dan tidak mengucapkan aamiin saat shalat maghrib.
“Hal demikian dapat berdampak pada mengganggu ketertiban umum dan stabilitas politik di masyarakat,” papar Rama.
Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, seorang menteri yang berkampanye untuk paslon wajib mengantongi surat cuti dan tidak boleh menggunakan program kementerian mereka untuk kepentingan paslon.
“Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.
Marta Tri Ramadhona (Rama) selaku Tim LBH Yusuf mengatakan materi yang disampaikan Zulhas dalam video yang beredar patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif dengan menghina agama berupa mempermainkan rukun Islam (salat), rukun salat (tasyahud), serta sunnah salat berupa menghasut perseorangan atau masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu, in casu tidak menggunakan jari telunjuk pada saat tahiyat awal dan akhir saat melaksanakan shalat dan tidak mengucapkan aamiin saat shalat maghrib.
“Hal demikian dapat berdampak pada mengganggu ketertiban umum dan stabilitas politik di masyarakat,” papar Rama.
Lihat Juga :