Buntut Candaan soal Salat, LBH Yusuf Laporkan Zulhas ke Bareskrim dan Bawaslu

Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:55 WIB
loading...
A A A
Perbuatan Zulhas juga patut diduga merupakan pelanggaran pemilu yang termasuk dalam delik pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Ancaman hukumannya adalah pidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, di mana siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Selain melaporkan ke Bareskrim dan Bawaslu, LBH Yusuf juga mengirimkan surat somasi kepada Zulhas. Dalam surat itu, Mirza menegaskan LBH Yusuf menuntut Zulhas untuk meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia secara terbuka dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya. Zulhas juga dituntut untuk meminta kepada masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai kehendaknya masing-masing.



“Kami juga meminta Zulhas membuat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat dan dilampirkan dalam dua surat kabar nasional, selambat-lambatnya tujuh hari sejak surat teguran hukum/somasi ini diterbitkan,” tegas Mirza.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)