Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah provinsi (pemprov) terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini (22/12), tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Ali menjelaskan bahwa saat ini proses penggeledahan di Kantor Pemprov Maluku Utara (Malut) masih berlangsung. “Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali,” jelasnya.
Sebagai informasi, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan uang miliaran itu digunakan untuk menginap di hotel dan berobat gigi.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alex saat konferensi pers penetapan tersangka Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
“Hari ini (22/12), tim penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Ali menjelaskan bahwa saat ini proses penggeledahan di Kantor Pemprov Maluku Utara (Malut) masih berlangsung. “Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali,” jelasnya.
Sebagai informasi, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp2,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan uang miliaran itu digunakan untuk menginap di hotel dan berobat gigi.
"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," kata Alex saat konferensi pers penetapan tersangka Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).
(kri)