Budaya Diharapkan Mampu Jadi Daya Gerak yang Menyatukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Budaya diharapkan mampu menjadi daya gerak dan daya hidup yang menguatkan, menyatukan, serta menghasilkan efek positif baik secara materi, kebanggaan, eksistensi dan juga membuka kemungkinan pengembangan yang lebih luas.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid saat memberikan Penghargaan Desa Budaya di Desa Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/12/2023). Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap desa-desa yang berhasil menjadi pionir dalam Pemajuan Kebudayaan Desa (PKD) yang telah digelar Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek sejak 2021.
Penghargaan ini tidak hanya menandai keberhasilan mereka dalam melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan dorongan pemerintah untuk terus berkontribusi pada pemajuan kebudayaan desa. Pada 2023, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyasar 315 desa dengan harapan hasil jangka pendek berupa Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mencakup jumlah desa yang membuat perencanaan pembangunan desa berbasis kebudayaan, jumlah narasi, dan aktivitas kebudayaan desa, berikut sistem data kebudayaan desa yang melekat di dalamnya.
Inisiasi ini mendapat pendampingan melalui tiga tahap, yakni temu kenali, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. Hilmar Farid, mengatakan setelah satu tahun berproses, pihaknya memberikan Apresiasi Desa Budaya (ADB) atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa dan masyarakat mewujudkan dirinya sebagai Desa Budaya.
Dia menuturkan, ADB menjadi salah satu bentuk usaha meletakkan paradigma pembangunan kebudayaan dimulai dari desa sebagai unit kebudayaan terkecil. "Desa jadi medium transformasi nilai-nilai budaya, penguatan ikatan-ikatan sosial antarwarga masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mengokohkan peradaban umat manusia," ujar Hilmar dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/12/2023).
Pada tahun ini, desa-desa yang menerima Penghargaan Desa Budaya 2023 yaitu Desa Denai Lama, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; Desa Danau Lamo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi; Desa Pule, Kabupaten Madiun, Jawa Timur; Desa Klungkung, Kabupaten Jember, Jawa Timur; dan Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Kriteria penilaian melibatkan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, inovasi produk budaya, partisipasi warga, pembiayaan desa, kerja sama antardesa, dan kebijakan peraturan desa terkait pemajuan kebudayaan. Pertama, desa yang terpilih berhasil memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, atau objek diduga cagar budaya.
Kedua, desa-desa tersebut berhasil menciptakan citra baru dalam kebudayaan, mencakup inovasi produk budaya, pembuatan platform/pengembangan jejaring, dan memiliki rencana aksi yang terstruktur. Ketiga, partisipasi warga, termasuk perempuan, anak-anak, dan generasi muda, dalam kegiatan desa mandiri yang berkelanjutan menjadi kriteria penting.
Keempat, desa-desa tersebut berhasil mengelola pembiayaan dan menggunakan aset desa untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan. Kelima, adanya kerja sama antardesa, lintas komunitas, lembaga, Corporate Social Responsibility (CSR), pemerintah daerah, dan kementerian lainnya yang turut mempengaruhi penilaian.
Keenam, keberadaan regulasi atau kebijakan peraturan desa terkait pemajuan kebudayaan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam pemberian penghargaan ini. Adapun juri yang memberikan penilaian terhadap ADB melibatkan kalangan akademisi, budayawan, pemerhati dan praktisi, serta unsur pemegang kebijakan.
Mereka antara lain Staf Ahli Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bito Wikantosa; Perwakilan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Melani Budianta; Pendiri Caventer Fitri Utami Ningrum; Pegiat Kampung Cepluk Redy Eko Prastyo.
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan (PPK) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti, mengatakan Apresiasi Desa Budaya (ADB) menjadi salah satu bukti nyata kebudayaan mampu menjadi daya gerak dan daya hidup yang menghasilkan efek positif bagi masyarakat, termasuk membuka kemungkinan pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan yang lebih luas.
“Diharapkan membuka kesadaran semua pihak di negeri ini untuk menyadari kekuatan budaya yang bisa menjadi arah kebijakan dan implementasi pembangunan nasional," pungkas Irini Dewi Wanti.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Kebudayaan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid saat memberikan Penghargaan Desa Budaya di Desa Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/12/2023). Penganugerahan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap desa-desa yang berhasil menjadi pionir dalam Pemajuan Kebudayaan Desa (PKD) yang telah digelar Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek sejak 2021.
Penghargaan ini tidak hanya menandai keberhasilan mereka dalam melestarikan tradisi, tetapi juga merupakan dorongan pemerintah untuk terus berkontribusi pada pemajuan kebudayaan desa. Pada 2023, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan menyasar 315 desa dengan harapan hasil jangka pendek berupa Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mencakup jumlah desa yang membuat perencanaan pembangunan desa berbasis kebudayaan, jumlah narasi, dan aktivitas kebudayaan desa, berikut sistem data kebudayaan desa yang melekat di dalamnya.
Inisiasi ini mendapat pendampingan melalui tiga tahap, yakni temu kenali, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. Hilmar Farid, mengatakan setelah satu tahun berproses, pihaknya memberikan Apresiasi Desa Budaya (ADB) atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa dan masyarakat mewujudkan dirinya sebagai Desa Budaya.
Dia menuturkan, ADB menjadi salah satu bentuk usaha meletakkan paradigma pembangunan kebudayaan dimulai dari desa sebagai unit kebudayaan terkecil. "Desa jadi medium transformasi nilai-nilai budaya, penguatan ikatan-ikatan sosial antarwarga masyarakat, dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk mengokohkan peradaban umat manusia," ujar Hilmar dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/12/2023).
Pada tahun ini, desa-desa yang menerima Penghargaan Desa Budaya 2023 yaitu Desa Denai Lama, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; Desa Danau Lamo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi; Desa Pule, Kabupaten Madiun, Jawa Timur; Desa Klungkung, Kabupaten Jember, Jawa Timur; dan Desa Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Kriteria penilaian melibatkan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, inovasi produk budaya, partisipasi warga, pembiayaan desa, kerja sama antardesa, dan kebijakan peraturan desa terkait pemajuan kebudayaan. Pertama, desa yang terpilih berhasil memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan, cagar budaya, atau objek diduga cagar budaya.
Kedua, desa-desa tersebut berhasil menciptakan citra baru dalam kebudayaan, mencakup inovasi produk budaya, pembuatan platform/pengembangan jejaring, dan memiliki rencana aksi yang terstruktur. Ketiga, partisipasi warga, termasuk perempuan, anak-anak, dan generasi muda, dalam kegiatan desa mandiri yang berkelanjutan menjadi kriteria penting.
Keempat, desa-desa tersebut berhasil mengelola pembiayaan dan menggunakan aset desa untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan. Kelima, adanya kerja sama antardesa, lintas komunitas, lembaga, Corporate Social Responsibility (CSR), pemerintah daerah, dan kementerian lainnya yang turut mempengaruhi penilaian.
Keenam, keberadaan regulasi atau kebijakan peraturan desa terkait pemajuan kebudayaan menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam pemberian penghargaan ini. Adapun juri yang memberikan penilaian terhadap ADB melibatkan kalangan akademisi, budayawan, pemerhati dan praktisi, serta unsur pemegang kebijakan.
Mereka antara lain Staf Ahli Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bito Wikantosa; Perwakilan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Melani Budianta; Pendiri Caventer Fitri Utami Ningrum; Pegiat Kampung Cepluk Redy Eko Prastyo.
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan (PPK) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti, mengatakan Apresiasi Desa Budaya (ADB) menjadi salah satu bukti nyata kebudayaan mampu menjadi daya gerak dan daya hidup yang menghasilkan efek positif bagi masyarakat, termasuk membuka kemungkinan pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan yang lebih luas.
“Diharapkan membuka kesadaran semua pihak di negeri ini untuk menyadari kekuatan budaya yang bisa menjadi arah kebijakan dan implementasi pembangunan nasional," pungkas Irini Dewi Wanti.
(abd)