Wapres Apresiasi KLHK terkait Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
Kamis, 21 Desember 2023 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Konsep pengelolaan Lingkungan hidup dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Driver-Pressure-State-Impact-Response (DPSIR). Melalui kerangka DPSIR, para ahli lingkungan dan pengambil kebijakan menganalisis interaksi antara komponen DPSIR, sehingga terjadi keberlanjutan dan keseimbangan dalam pengelolaan lingkungan.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) diukur sejak tahun 2009 dan mulai tahun 2022 dilengkapi dengan pengukuran Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup (IRLH)
IKLH adalah gambaran kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah yang merupakan komposit dari Indeks Kualitas Air atau IKA, Indeks Kualitas Udara atau IKU, Indeks Kualitas Lahan atau IKL, dan Indeks Kualitas Air Laut atau IKAL. Target IKLH ditetapkan di RPJMN yang kemudian dibagi ke masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/kota telah menetapkan target IKLH sebagai target kualitas lingkungan di daerahnya.
IRLH mengukur kapasitas Pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi, diukur dari ketersediaan peraturan, kecukupan dan kompetensi SDM, ketersediaan anggaran, implementasi program lingkungan, keterlibatan stakeholder, publikasi, dan inovasi.
Penghargaan Green Leadership Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah mulai dilaksanakan pada tahun 2023 sebagai upaya apresiasi terhadap Kepala Dinas bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkinerja baik serta berhasil membangun dan memelihara kolaborasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) diukur sejak tahun 2009 dan mulai tahun 2022 dilengkapi dengan pengukuran Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup (IRLH)
IKLH adalah gambaran kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah yang merupakan komposit dari Indeks Kualitas Air atau IKA, Indeks Kualitas Udara atau IKU, Indeks Kualitas Lahan atau IKL, dan Indeks Kualitas Air Laut atau IKAL. Target IKLH ditetapkan di RPJMN yang kemudian dibagi ke masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/kota telah menetapkan target IKLH sebagai target kualitas lingkungan di daerahnya.
IRLH mengukur kapasitas Pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan Lingkungan Hidup yang terjadi, diukur dari ketersediaan peraturan, kecukupan dan kompetensi SDM, ketersediaan anggaran, implementasi program lingkungan, keterlibatan stakeholder, publikasi, dan inovasi.
Penghargaan Green Leadership Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah mulai dilaksanakan pada tahun 2023 sebagai upaya apresiasi terhadap Kepala Dinas bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berkinerja baik serta berhasil membangun dan memelihara kolaborasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
(maf)
Lihat Juga :