Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Hambat Warga Kritik Pemerintah

Sabtu, 10 Februari 2018 - 09:42 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan...
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Hambat Warga Kritik Pemerintah
A A A
JAKARTA - Upaya DPR dan Pemerintah untuk menghidupkan pasal penghinaan Presiden rupanya akan terus berlanjut setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui pasal tersebut dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menganggap tidak ada urgensinya untuk menghidupkan pasal itu kembali. Menurutnya, upaya itu melanggar nilai-nilai demokrasi dan karena itu pula, sebenarnya pasal itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Kontitusi (MK) melalui putusan No. 013-022/PUUIV/2006.

"Pasal itu sudah tidak relevan dengan demokrasi dan negara hukum modern. Di negara-negara asalnya, yaitu negara-negara monarki di Eropa, pasal itu sudah ditinggalkan," tutur Bivitri saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (10/2/2018).

Bivitri menilai, jika pasal itu dihidupkan kembali, dampaknya adalah makin besarnya hambatan bagi warga negara untuk menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah. Karena pasal itu sangat "karet" dan juga tidak relevan lagi untuk menempatkan presiden sebagai "simbol" negara.

Ia mengingatkan, pasal ini asalnya di negara monarki, yang rajanya dahulu pada masa lalu, diterapkan kolonial Belanda. Penerapan pasal ini disebutnya absolut, di mana pemerintahan bentukan Kolonial tidak bisa "dijatuhkan".

"Nah ini juga kan negara modern dengan sistem pemerintahan presidensil. Konteksnya sangat berbeda. Implikasi konkretnya, bisa-bisa kritik biasa terhadap presiden kena pasal ini. Padahal dalam negara demokrasi, kritik itu wajar dan justru harus ada," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved