Pengamat Sebut KTP Sakti Ganjar-Mahfud Sangat Mungkin Diimplementasikan
loading...

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa kebijakan KTP Sakti yang diusung pasalon Ganjar Pranowo-Mahfud MD sangat mungkin dilakukan. Foto/TPN
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa kebijakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti yang diusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sangat mungkin dilakukan karena sudah ada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
“Perpres sudah ada, tinggal disempurnakan saja. E-KTP yang betul memang bisa dipakai untuk apa saja, karena itu kan ada RFID-nya,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ganjar Gagas Program KTP Sakti, Penyaluran Bansos Jadi Mudah Diawasi
Namun, kata dia, perlu diperhatikan apakah RFID (Radio Frequency Identification) tersebut bisa terbaca atau tidak karena banyak kasus E-KTP dibuat asal-asalan.
“Dicek apa semua E-KTP, RFID sudah jalan atau belum karena banyak yang tidak bisa digunakan itu saja. Kalau itu sudah jalan tidak masalah,” jelas Agus.
“Perpres sudah ada, tinggal disempurnakan saja. E-KTP yang betul memang bisa dipakai untuk apa saja, karena itu kan ada RFID-nya,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ganjar Gagas Program KTP Sakti, Penyaluran Bansos Jadi Mudah Diawasi
Namun, kata dia, perlu diperhatikan apakah RFID (Radio Frequency Identification) tersebut bisa terbaca atau tidak karena banyak kasus E-KTP dibuat asal-asalan.
“Dicek apa semua E-KTP, RFID sudah jalan atau belum karena banyak yang tidak bisa digunakan itu saja. Kalau itu sudah jalan tidak masalah,” jelas Agus.
Lihat Juga :