Ganjar Gagas Program KTP Sakti, Penyaluran Bansos Jadi Mudah Diawasi
Selasa, 19 Desember 2023 - 14:12 WIB
loading...
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dalam acara silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memastikan akan melanjutkan program bantuan sosial ( bansos ) yang dijalankan pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Tak sekadar melanjutkan, Ganjar bakal menyempurnakan penyaluran bansos dengan membuat sistem Satu Data Indonesia, melalui program Satu Kartu Terpadu Indonesia atau KTP Sakti.
Pakar Hukum Tata Negara Benediktus Hestu Cipto Handoyo mengatakan, KTP Sakti merupakan upaya untuk mewujudkan single identity. Dalam perspekstif sistem pemerintahan digital sebenarnya sudah dirumuskan dalam RUU Sistem Pemerintahan Digital.
Dengan menggunakan single indentity atau satu identitas, maka semua administrasi pemerintahan akan menjadi satu big data dengan mempergunakan super app yang canggih.
Baca juga: Sandiaga Jawab Langsung Keluhan Warga soal Bansos: Bukan Hanya Dilanjutkan, Tapi Juga Ditambahkan
"Dalam konteks ini, UU Tentang Perlindungan Data juga sudah ada. Sehingga program KTP Sakti sebenarnya merupakan implementasi yang mendahului RUU Sistem Pemerintahan Digital. Namun dasar hukumnya masih tetap ada yakni Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," kata Hestu saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Hestu yang ikut menjadi anggota tim perancang RUU Sistem Pemerintahan Berbasis Digital ini mengatakan, dalam dunia e-government model pemerintahan berbasis digital sudah sampai pada tingkatan Governant 5.0. Sementara itu, saat ini Indonesia baru berada di tingkatan Governant 2.0.
Pakar Hukum Tata Negara Benediktus Hestu Cipto Handoyo mengatakan, KTP Sakti merupakan upaya untuk mewujudkan single identity. Dalam perspekstif sistem pemerintahan digital sebenarnya sudah dirumuskan dalam RUU Sistem Pemerintahan Digital.
Dengan menggunakan single indentity atau satu identitas, maka semua administrasi pemerintahan akan menjadi satu big data dengan mempergunakan super app yang canggih.
Baca juga: Sandiaga Jawab Langsung Keluhan Warga soal Bansos: Bukan Hanya Dilanjutkan, Tapi Juga Ditambahkan
"Dalam konteks ini, UU Tentang Perlindungan Data juga sudah ada. Sehingga program KTP Sakti sebenarnya merupakan implementasi yang mendahului RUU Sistem Pemerintahan Digital. Namun dasar hukumnya masih tetap ada yakni Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," kata Hestu saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Hestu yang ikut menjadi anggota tim perancang RUU Sistem Pemerintahan Berbasis Digital ini mengatakan, dalam dunia e-government model pemerintahan berbasis digital sudah sampai pada tingkatan Governant 5.0. Sementara itu, saat ini Indonesia baru berada di tingkatan Governant 2.0.
Lihat Juga :