DEEP Dorong KPU, Bawaslu, Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Transaksi Mencurigakan ke Bendahara Parpol

Senin, 18 Desember 2023 - 22:56 WIB
loading...
DEEP Dorong KPU, Bawaslu, Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Transaksi Mencurigakan ke Bendahara Parpol
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - PPATK menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara partai politik yang mencapai setengah triliun rupiah. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, tampaknya ini sudah menjadi fenomena gunung es setiap kali perhelatan pemilihan umum digelar.

“Potret ini mengindikasikan bahwa aktivitas pemilu mengeluarkan anggaran yang jumlahnya sangat fantastis mulai dari pencalonan, kampanye kemudian nanti sengketa hasil,” ujar Neni, Senin (18/12/2023).

Sebagaimana diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK). Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Namun, saat ini, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.



“DEEP memandang bahwa ini menjadi permasalahan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan. Jika praktik ini terus didiamkan maka jangan berharap bisa tercipta kontestasi yang free and fair election, karena transaksi janggal tersebut dapat berpotensi digunakan jual beli suara yang akan merusak demokrasi ke depan dan pemilu gagal menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin bangsa yang berintegritas dan profetik,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kasus transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transaparan dan akuntabel.

KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi.

Harapannya proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara
sesaat. Dalam Pasal 496 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

2. Sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis, dan massif kepada peserta pemilu oleh penyelenggara pemilu dengan mendorong agar peserta pemilu melaporkan bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban belaka tetapi yang jauh lebih substansi dari itu adalah pertanggungjawaban moral peserta pemilu kepada publik mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1663 seconds (0.1#10.140)