PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Mencurigakan Dugaan Kejahatan Lingkungan
Kamis, 14 April 2022 - 16:35 WIB
loading...
PPATK mengungkapkan, bahwa telah menerima 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menerima 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana mengatakan, dari laporan tersebut, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp2,4 triliun.
Baca juga: Gandeng PPATK, LPEI Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
"Dalam konteks risiko TPPU di Indonesia selama periode 2016-2020, PPATK telah menerima sejumlah 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan indikasi tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Selain itu sambung Ivan, PPATK telah berhasil menangani Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan (HA/HP) sebanyak 81 laporan transaksi keuangan. Dari 81 laporan itu, total nominal yang telah dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp44 triliun.
Berdasarkan Hasil Nasional Risk Assessment (NRA) TPPU Indonesia tahun 2021, ada beberapa faktor pendorong terjadinya TPPU menurut faktor lingkungan.
Utamanya kata Ivan, mayoritas kejahatan lingkungan berkaitan pada penerbitan izin usaha dan penyalahgunaan atas izin yang telah diberikan.
Baca juga: Gandeng PPATK, LPEI Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
"Dalam konteks risiko TPPU di Indonesia selama periode 2016-2020, PPATK telah menerima sejumlah 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan indikasi tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Selain itu sambung Ivan, PPATK telah berhasil menangani Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan (HA/HP) sebanyak 81 laporan transaksi keuangan. Dari 81 laporan itu, total nominal yang telah dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp44 triliun.
Berdasarkan Hasil Nasional Risk Assessment (NRA) TPPU Indonesia tahun 2021, ada beberapa faktor pendorong terjadinya TPPU menurut faktor lingkungan.
Utamanya kata Ivan, mayoritas kejahatan lingkungan berkaitan pada penerbitan izin usaha dan penyalahgunaan atas izin yang telah diberikan.
Lihat Juga :