Eddy Hiariej Sebut Uang Dugaan Gratifikasi dan Suap Merupakan Lawyer Fee

Senin, 18 Desember 2023 - 15:46 WIB
loading...
Eddy Hiariej Sebut Uang...
Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, Senin (4/12/203). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan uang yang dianggap suap/gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya adalah bayaran atas jasanya sebagai lawyer. Menuyrut Eddy Hiariej, secara hukum, seorang pengacara sah meminta fee kepada kliennya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Eddy Hiariej dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023). Tim kuasa hukum yang mewakili Eddy Hiariej adalah Muhammad Luthfie Hakim, Ricky Herbert Parulian Sitohang, Iwan Priyatno, dan lainnya.

Tim kuasa hukum Eddy mengatakan, dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas masalah yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR.



Menurut kubu Eddy, kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan IPW pada Termohon atau KPK terhadap Pemohon-I atau Eddy terkait adanya aliran dana yang konon besarnya Rp7 miliar dari Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill Yosi Andika, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon-I Prof Eddy Hiariej.

"Faktanya aliran dana yang diduga oleh Termohon merupakan gratifikasi atau suap kepada Pemohon-I merupakan lawyer fee dari Klien Pemohon-I kepada Pemohon-I yang secara otentik dapat dibuktikan dengan adanya sejumlah Surat Kuasa antara Klien Pemohon-Ill kepada Pemohon-Ill, yang membuktikan Klien Pemohon-I yaitu PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) telah menunjuk Pemohon-Ill Yosi Andika untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam menangani permasalahan yang sedang dialami oleh PT CLM dan PT APMR," ujar Kuasa hukum Eddy di persidangan, Senin (18/12/2023).

Kuasa hukum Eddy melanjutkan bukti-bukti tersebut tidak sekadar berupa beberapa Surat Kuasa belaka, namun telah ditindaklanjuti dengan adanya beberapa perkara yang sedang dijalankan oleh Pemohon-Ill. Diantaranya, dapat dibuktikan perkara yang teregister di Pengadilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, adanya Laporan Kepolisian yang diajukan kepada BARESKRIM POLRI oleh Pemohon-Ill dan adanya upaya Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon-Ill, yang kesemuanya untuk dan atas Klien Pemohon-Ill.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta Dibebaskan dari Status Tersangka

"Dengan demikian, sangatlah keliru, bahkan absurd mentersangkakan Pemohon-III guna menyeret Pemohon-I ke dalam arus dugaan gratifikasi atau suap. Justru seharusnya Pemohon-IlI selaku salah satu elemen Penegak Hukum haruslah dilindungi dalam menjalankan profesinya berdasarkan Pasal 16 U Advokat tahun 2016," paparnya.

Kubu Eddy melanjutkan, Pemohon-Ill Yosi Andika menurut hukum haruslah dihargai dan dilindungi dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan Klien.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Gilberto Mora Ukir Sejarah,...
Gilberto Mora Ukir Sejarah, Jadi Starter Termuda di Piala Dunia 2026
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Badan Intelijen AS Kehilangan...
Badan Intelijen AS Kehilangan Akses ke Alat AI Mythos 5, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved