Sandiaga Uno Berbagi Pengalaman Debat Cawapres kepada Mahfud MD

Minggu, 17 Desember 2023 - 15:44 WIB
loading...
Sandiaga Uno Berbagi Pengalaman Debat Cawapres kepada Mahfud MD
Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Salahuddin Uno seusai mengisi pelatihan pembuatan sabun cuci piring di Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, calon presiden (cawapres) Mahfud MD siap mengikuti debat Pilpres 2024 . Sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat untuk para cawapres pada Jumat (22/12/2023) pekan depan.

Sandi mengatakan, dirinya akan berbagi pengalaman bagaimana mempersiapkan diri menghadapi debat pertama bagi cawapres itu.

"Saya ini pengalaman debat, baik di tingkat pilkada maupun di pilpres tahun 2019, saya akan memberikan masukan kepada Prof Mahfud," kata Sandi seusai mengisi pelatihan pembuatan sabun cuci piring di Tapos, Depok, Jawa Barat, Minggu (17/12/2023).



Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) itu yakin dengan kemampuan yang dimiliki Mahfud MD. Menurutnya, Mahfud mempunyai wawasan luas tentang ekonomi yang menjadi tema debat nanti.

"Prof Mahfud sebetulnya sudah memiliki pengetahuan yang sangat luas, tinggal bagaimana menyampaikannya secara lugas kepada masyarakat, secara jelas bahwa kita akan berpihak kepada rakyat kecil, kita akan melindungi masyarakat kecil sesuai apa yang diperjuangkan 10 tahun oleh Pak Jokowi," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 berlangsung 5 kali. Rinciannya, 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

"Tetap ada debat cawapres. UU Pemilu menentukan ada lima kali debat. 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat, 1 Desember 2023.



Hasyim menjelaskan, debat ini telah disepakati tiga pasang capres-cawapres ketika mengadakan pertemuan dengan KPU. Mereka dipastikan hadir dalam debat tersebut. "Supaya publik makin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ucapnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1) menyatakan debat capres-cawapres berlangsung dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Kendati begitu, ketentuan tersebut masih bisa apabila KPU berkoordinasi dengan DPR.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)