Integrasi SPBE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik Berkualitas

Sabtu, 16 Desember 2023 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Perihal pengamanan, jelas Aris, Kemenkominfo menjamin keamanan PDN dari serangan siber. Data-data strategis yang tertampung di dalamnya juga ditempatkan di zona khusus, yang konfidensial dengan pengamanan berlapis, sehingga secara teknis dapat meminimalisir serangan siber atau hacker ke sistem PDN.

Sebagai upaya mitigasi keamanan siber dalam penerapan SPBE, Kemenkominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Trubus Rahardiansyah menegaskan pentingnya SPBE sebagai bentuk transformasi digital, dan menjadi kebijakan elitis. Pemerintah dinilai berkepentingan agar melalui transformasi digital ini, pelayanan publik berlangsung cepat, efisien, dan murah.

Ia menambahkan, penyatuan data melalui Satu Data Indonesia menjadi hal yang penting dalam pelayanan publik. Menurutnya, teknologi informasi di daerah masih banyak yang belum berjalan maksimal. Ketika mengakses data terkadang kesulitan, dan data yang disampaikan tidak akurat.

“Contoh saja ketika Pemerintah akan memberikan bansos saat pandemi. Sulit untuk mendapatkan data yang akurat tentang warga yang berhak menerima. Satu Data Indonesia bisa menyelesaikan masalah itu," jelas Trubus.

Trubus menegaskan, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskan program SPBE, terutama dari pemerintah di daerah. Diperlukan kolaborasi antara pusat dan daerah untuk menjalankan SPBE. Sehingga dengan adanya SPBE, diharapkan layanan publik yang cepat, bersih, dan transparan.

Pentingnya Pusat Data Nasional
Pemanfaatan PDN akan mendukung efisiensi pengadaan TIK dan memperkecil serangan siber. Sebagai informasi, saat ini terdapat 2.700 ruang server dan 27.400 aplikasi yang digunakan oleh 630 instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah yang dapat diakses oleh 272 juta WNI.

Hal tersebut berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap serangan siber. Terlebih lagi baru sebanyak tiga persen dari jumlah pusat data (ruang server) milik Pemerintah yang telah tersertifikasi.

Untuk klasifikasi data yang bersifat strategis, penempatan data wajib disimpan di PDN. Hal itu untuk memastikan bahwa data tersebut mendapatkan perlindungan tingkat tinggi.

Pengembangan PDN akan memungkinkan adopsi komputasi awan (cloud) untuk sektor publik. Kemudian, pembuatan aplikasi generik terintegrasi pemerintah, dan pada akhirnya pembuatan kebijakan yang lebih baik melalui penyederhanaan dan integrasi SPBE tadi, data-data tidak lagi saling tercecer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0646 seconds (0.1#10.140)