Integrasi SPBE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintah dan Pelayanan Publik Berkualitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi institusi terdepan dalam mensukseskan agenda Transformasi Digital Nasional. Kemenkominfo melaksanakan percepatan transformasi digital tersebut melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah.
Transformasi Digital Nasional merupakan solusi strategis, dalam membawa Indonesia dengan fundamental ekonomi kuat dan berdaya saing global. Transformasi digital didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
SPBE menjadi sangat penting karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut disampaikan Aris Kurniawan, Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kemenkominfo dalam talkshow iBreak program iNewsTV di Sarinah Thamrin, Jakarta, Jumat (15/12/2023) petang.
Talkshow bertema “Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia” yang dipandu presenter Aprilia Putri ini, juga dihadiri Trubus Rahardiansyah, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, serta sejumlah komunitas dan masyarakat.
Menurut Aris, SPBE sangat diperlukan dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Untuk mendukung akselerasi transformasi digital di Indonesia, Kemenkominfo membangun Pusat Data Nasional (PDN) yang komprehensif.
PDN menjadi infrastruktur digital untuk menyimpan, memproses, dan menyebarkan data digital. Karena itulah, Pemerintah mendorong Lembaga/Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memanfaatkan layanan PDN dalam mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
PDN dapat memberikan dukungan untuk semua layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang digunakan masyarakat untuk menerapkan transformasi digital di Indonesia. PDN menyediakan kebutuhan penyimpanan data untuk berbagai aplikasi, serta mengamankan, mengintegrasikan, dan menyediakan akses setiap saat.
“Upaya penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagai single source of truth di Indonesia. Pemerintah menargetkan pembangunan Pusat Data Nasional akan rampung pada Oktober 2024. Soal pengaturan data dan keamanan, kita siapkan standarisasi terbaik, SDM, hingga regulasi,” ungkapnya.
Aris Kurniawan, Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kemenkominfo. (Foto: dok Okezone/Arif Julianto)
Kemenkominfo akan melakukan inspeksi terhadap peralatan yang akan dipasang di PDN dan memantau proses pembuatan. Kemenkominfo mulai melakukan pembangunan PDN di Cikarang, Jawa Barat. PDN yang dibangun memiliki prosesor 25.000 core, storage 40 petabyte dan memori 200TB.
Pusat data ini dibangun sesuai standar internasional Tier 4 dan watercooling system. Pembangunan PDN dimulai awal November 2022 dan diharapkan proyek PDN akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam mendukung SPBE. “Pusat Data Nasional kita rencanakan bangun di tiga tempat yakni Cikarang, Batam, dan di IKN Nusantara," tambah Aris.
Perihal pengamanan, jelas Aris, Kemenkominfo menjamin keamanan PDN dari serangan siber. Data-data strategis yang tertampung di dalamnya juga ditempatkan di zona khusus, yang konfidensial dengan pengamanan berlapis, sehingga secara teknis dapat meminimalisir serangan siber atau hacker ke sistem PDN.
Sebagai upaya mitigasi keamanan siber dalam penerapan SPBE, Kemenkominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Trubus Rahardiansyah menegaskan pentingnya SPBE sebagai bentuk transformasi digital, dan menjadi kebijakan elitis. Pemerintah dinilai berkepentingan agar melalui transformasi digital ini, pelayanan publik berlangsung cepat, efisien, dan murah.
Ia menambahkan, penyatuan data melalui Satu Data Indonesia menjadi hal yang penting dalam pelayanan publik. Menurutnya, teknologi informasi di daerah masih banyak yang belum berjalan maksimal. Ketika mengakses data terkadang kesulitan, dan data yang disampaikan tidak akurat.
“Contoh saja ketika Pemerintah akan memberikan bansos saat pandemi. Sulit untuk mendapatkan data yang akurat tentang warga yang berhak menerima. Satu Data Indonesia bisa menyelesaikan masalah itu," jelas Trubus.
Trubus menegaskan, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskan program SPBE, terutama dari pemerintah di daerah. Diperlukan kolaborasi antara pusat dan daerah untuk menjalankan SPBE. Sehingga dengan adanya SPBE, diharapkan layanan publik yang cepat, bersih, dan transparan.
Pentingnya Pusat Data Nasional
Pemanfaatan PDN akan mendukung efisiensi pengadaan TIK dan memperkecil serangan siber. Sebagai informasi, saat ini terdapat 2.700 ruang server dan 27.400 aplikasi yang digunakan oleh 630 instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah yang dapat diakses oleh 272 juta WNI.
Hal tersebut berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap serangan siber. Terlebih lagi baru sebanyak tiga persen dari jumlah pusat data (ruang server) milik Pemerintah yang telah tersertifikasi.
Untuk klasifikasi data yang bersifat strategis, penempatan data wajib disimpan di PDN. Hal itu untuk memastikan bahwa data tersebut mendapatkan perlindungan tingkat tinggi.
Pengembangan PDN akan memungkinkan adopsi komputasi awan (cloud) untuk sektor publik. Kemudian, pembuatan aplikasi generik terintegrasi pemerintah, dan pada akhirnya pembuatan kebijakan yang lebih baik melalui penyederhanaan dan integrasi SPBE tadi, data-data tidak lagi saling tercecer.
Puluhan anggota komunitas dan masyarakat antusias mengikuti talkshow iBreak iNews TV bertema “Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia”. (Foto: Okezone/Arif Julianto)
Layanan Publik Berkualitas
Penyimpanan data melalui PDN memungkinkan konsolidasi data dari berbagai sumber, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Hal ini memungkinkan pengelolaan data yang lebih terpadu. Sehingga meningkatkan memudahkan dalam pengambilan keputusan.
Pemanfaatan PDN juga dipastikan akan membuat belanja makin efisien. Sebab, anggaran yang awalnya dialokasikan untuk membeli ruang server dapat dialihkan kepada belanja TIK lain dengan lebih optimal.
Manfaat PDN lainnya, kata Aris, Pemerintah dapat meningkatkan layanan publik berkualitas. Data yang terpusat membantu Pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif.
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik nasional untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkapnya.
PDN juga dapat dimanfaatkan untuk manajemen krisis dan bencana. Dengan data yang terkini dan mudah diakses, Pemerintah dapat merespons dengan cepat terhadap kejadian darurat, mengkoordinasikan upaya penyelamatan dan mengelola sumber daya dengan lebih efisien.
Di samping pemanfaatan PDN, Trubus menekankan, literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan terlebih dahulu. Dengan demikian, warga menjadi tahu tentang haknya, termasuk dalam menggunakan portal milik pemerintah sebagai tempat mengutarakan pendapat, ataupun melaporkan banyak hal terkait dengan pemerintahan.
"Harapannya agar seluruh wilayah di Indonesia dapat menggunakan SPBE yang bersifat digital, sehingga dapat lebih memaksimalkan pelayanan publik. Kebijakan ini dapat dimaksimalkan, ada road map dan capaiannya jelas dan konsisten,” tuturnya.
Transformasi Digital Nasional merupakan solusi strategis, dalam membawa Indonesia dengan fundamental ekonomi kuat dan berdaya saing global. Transformasi digital didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
SPBE menjadi sangat penting karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut disampaikan Aris Kurniawan, Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kemenkominfo dalam talkshow iBreak program iNewsTV di Sarinah Thamrin, Jakarta, Jumat (15/12/2023) petang.
Talkshow bertema “Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia” yang dipandu presenter Aprilia Putri ini, juga dihadiri Trubus Rahardiansyah, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, serta sejumlah komunitas dan masyarakat.
Menurut Aris, SPBE sangat diperlukan dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan. Untuk mendukung akselerasi transformasi digital di Indonesia, Kemenkominfo membangun Pusat Data Nasional (PDN) yang komprehensif.
PDN menjadi infrastruktur digital untuk menyimpan, memproses, dan menyebarkan data digital. Karena itulah, Pemerintah mendorong Lembaga/Kementerian dan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk memanfaatkan layanan PDN dalam mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
PDN dapat memberikan dukungan untuk semua layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang digunakan masyarakat untuk menerapkan transformasi digital di Indonesia. PDN menyediakan kebutuhan penyimpanan data untuk berbagai aplikasi, serta mengamankan, mengintegrasikan, dan menyediakan akses setiap saat.
“Upaya penyelenggaraan Satu Data Indonesia sebagai single source of truth di Indonesia. Pemerintah menargetkan pembangunan Pusat Data Nasional akan rampung pada Oktober 2024. Soal pengaturan data dan keamanan, kita siapkan standarisasi terbaik, SDM, hingga regulasi,” ungkapnya.
Aris Kurniawan, Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Kemenkominfo. (Foto: dok Okezone/Arif Julianto)
Kemenkominfo akan melakukan inspeksi terhadap peralatan yang akan dipasang di PDN dan memantau proses pembuatan. Kemenkominfo mulai melakukan pembangunan PDN di Cikarang, Jawa Barat. PDN yang dibangun memiliki prosesor 25.000 core, storage 40 petabyte dan memori 200TB.
Pusat data ini dibangun sesuai standar internasional Tier 4 dan watercooling system. Pembangunan PDN dimulai awal November 2022 dan diharapkan proyek PDN akan menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam mendukung SPBE. “Pusat Data Nasional kita rencanakan bangun di tiga tempat yakni Cikarang, Batam, dan di IKN Nusantara," tambah Aris.
Perihal pengamanan, jelas Aris, Kemenkominfo menjamin keamanan PDN dari serangan siber. Data-data strategis yang tertampung di dalamnya juga ditempatkan di zona khusus, yang konfidensial dengan pengamanan berlapis, sehingga secara teknis dapat meminimalisir serangan siber atau hacker ke sistem PDN.
Sebagai upaya mitigasi keamanan siber dalam penerapan SPBE, Kemenkominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Trubus Rahardiansyah menegaskan pentingnya SPBE sebagai bentuk transformasi digital, dan menjadi kebijakan elitis. Pemerintah dinilai berkepentingan agar melalui transformasi digital ini, pelayanan publik berlangsung cepat, efisien, dan murah.
Ia menambahkan, penyatuan data melalui Satu Data Indonesia menjadi hal yang penting dalam pelayanan publik. Menurutnya, teknologi informasi di daerah masih banyak yang belum berjalan maksimal. Ketika mengakses data terkadang kesulitan, dan data yang disampaikan tidak akurat.
“Contoh saja ketika Pemerintah akan memberikan bansos saat pandemi. Sulit untuk mendapatkan data yang akurat tentang warga yang berhak menerima. Satu Data Indonesia bisa menyelesaikan masalah itu," jelas Trubus.
Trubus menegaskan, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskan program SPBE, terutama dari pemerintah di daerah. Diperlukan kolaborasi antara pusat dan daerah untuk menjalankan SPBE. Sehingga dengan adanya SPBE, diharapkan layanan publik yang cepat, bersih, dan transparan.
Pentingnya Pusat Data Nasional
Pemanfaatan PDN akan mendukung efisiensi pengadaan TIK dan memperkecil serangan siber. Sebagai informasi, saat ini terdapat 2.700 ruang server dan 27.400 aplikasi yang digunakan oleh 630 instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah yang dapat diakses oleh 272 juta WNI.
Hal tersebut berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap serangan siber. Terlebih lagi baru sebanyak tiga persen dari jumlah pusat data (ruang server) milik Pemerintah yang telah tersertifikasi.
Untuk klasifikasi data yang bersifat strategis, penempatan data wajib disimpan di PDN. Hal itu untuk memastikan bahwa data tersebut mendapatkan perlindungan tingkat tinggi.
Pengembangan PDN akan memungkinkan adopsi komputasi awan (cloud) untuk sektor publik. Kemudian, pembuatan aplikasi generik terintegrasi pemerintah, dan pada akhirnya pembuatan kebijakan yang lebih baik melalui penyederhanaan dan integrasi SPBE tadi, data-data tidak lagi saling tercecer.
Puluhan anggota komunitas dan masyarakat antusias mengikuti talkshow iBreak iNews TV bertema “Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia”. (Foto: Okezone/Arif Julianto)
Layanan Publik Berkualitas
Penyimpanan data melalui PDN memungkinkan konsolidasi data dari berbagai sumber, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Hal ini memungkinkan pengelolaan data yang lebih terpadu. Sehingga meningkatkan memudahkan dalam pengambilan keputusan.
Pemanfaatan PDN juga dipastikan akan membuat belanja makin efisien. Sebab, anggaran yang awalnya dialokasikan untuk membeli ruang server dapat dialihkan kepada belanja TIK lain dengan lebih optimal.
Manfaat PDN lainnya, kata Aris, Pemerintah dapat meningkatkan layanan publik berkualitas. Data yang terpusat membantu Pemerintah memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan layanan yang lebih efektif dan responsif.
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik nasional untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkapnya.
PDN juga dapat dimanfaatkan untuk manajemen krisis dan bencana. Dengan data yang terkini dan mudah diakses, Pemerintah dapat merespons dengan cepat terhadap kejadian darurat, mengkoordinasikan upaya penyelamatan dan mengelola sumber daya dengan lebih efisien.
Di samping pemanfaatan PDN, Trubus menekankan, literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan terlebih dahulu. Dengan demikian, warga menjadi tahu tentang haknya, termasuk dalam menggunakan portal milik pemerintah sebagai tempat mengutarakan pendapat, ataupun melaporkan banyak hal terkait dengan pemerintahan.
"Harapannya agar seluruh wilayah di Indonesia dapat menggunakan SPBE yang bersifat digital, sehingga dapat lebih memaksimalkan pelayanan publik. Kebijakan ini dapat dimaksimalkan, ada road map dan capaiannya jelas dan konsisten,” tuturnya.
(bga)