TPN Ganjar-Mahfud: Penyelesaian Kasus HAM untuk Indonesia Lepas Landas Tanpa Beban

Jum'at, 15 Desember 2023 - 11:04 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud: Penyelesaian Kasus HAM untuk Indonesia Lepas Landas Tanpa Beban
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD punya komitmen kuat menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD punya komitmen kuat menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen pasangan calon yang didukung PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura itu.

“Political will yang kuat, ketegasan, serta keyakinan bahwa untuk kita sebagai bangsa bisa lepas landas tanpa beban di masa lalu, adalah salah satunya dengan menyelesaikan banyak kasus HAM yang tertunda," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, Jumat (15/12/2023).

Ganjar dalam debat perdana kandidat Pilpres 2024 menyatakan keinginannya mengembalikan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) untuk membereskan persoalan pelanggaran HAM. Ganjar berpendapat, persoalan pelanggaran HAM harus dituntaskan, maka bangsa ini akan maju dan tidak berpikir mundur.





Chico menuturkan bahwa Ganjar menjadi salah satu capres yang fokus pada penyelesaian kasus HAM. Masyarakat bisa dengan jelas melihat komitmen itu dalam dokumen visi-misi Ganjar-Mahfud.

Menurut Chico, Ganjar tidak ragu dalam menjalankan rencana untuk benar-benar menyasar ke jantung permasalahan. Isu HAM masa lalu akan menjadi beban peradaban bangsa bila tidak pernah selesai dengan tuntas.

"Visi-misi Pak Ganjar soal hukum dan HAM adalah yang paling tegas, tidak mengawang-awang, membumi, dan tepat sasaran dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada sekarang," kata Chico.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)