Evaluasi Debat Perdana Capres 2024, KPU Soroti Sikap Cawapres Gibran
Jum'at, 15 Desember 2023 - 01:06 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, tata tertib dalam debat telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1621/2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu. Dalam SK tersebut, telah tegas diatur tentang larangan adanya provokasi.
Baca juga: Kena Tegur KPU Bersorak di Debat Capres, Gibran: Saya Minta Maaf!
Mellaz memastikan, pihak KPU sudah mengingatkan kembali terkait aturan ini kepada semua tim paslon. "Tentu masing-masing tim paslon, LO-nya (Liaison Officer/naradamping) yang makin optimal, tentu itu dibantu KPU bagaimana mengelola manajemen tentang crowd, jadi dalam hal-hal dalam konteks evaluasi harus dilakukan," ujarnya.
Mellaz mengatakan dalam rapat evaluasi itu bukan hanya KPU yang memberi catatan, melainkan para tim paslon juga. Hal lain yang menjadi catatan dalam rapat evaluasi, kata dia, adalah permasalahan teknis. "Catatan tentang bagaimanapun juga venue di KPU kan meskipun menarik tapi ada keterbatasan juga dalam konteks broadcast, lighting, segala macam," katanya.
Baca juga: Kena Tegur KPU Bersorak di Debat Capres, Gibran: Saya Minta Maaf!
Mellaz memastikan, pihak KPU sudah mengingatkan kembali terkait aturan ini kepada semua tim paslon. "Tentu masing-masing tim paslon, LO-nya (Liaison Officer/naradamping) yang makin optimal, tentu itu dibantu KPU bagaimana mengelola manajemen tentang crowd, jadi dalam hal-hal dalam konteks evaluasi harus dilakukan," ujarnya.
Mellaz mengatakan dalam rapat evaluasi itu bukan hanya KPU yang memberi catatan, melainkan para tim paslon juga. Hal lain yang menjadi catatan dalam rapat evaluasi, kata dia, adalah permasalahan teknis. "Catatan tentang bagaimanapun juga venue di KPU kan meskipun menarik tapi ada keterbatasan juga dalam konteks broadcast, lighting, segala macam," katanya.
(cip)
Lihat Juga :