Penjelasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri di Sidang Praperadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex menjelaskan tentang alasan KPK tak memberikan bantuan hukum pada Firli.
Awalnya, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menanyai tahu tidaknya Alex tentang KPK yang memberikan atau tidak memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL. Alex menegaskan, KPK tak memberikan bantuan hukum pada Firli.
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, berkaitan dugaan kasus korupsi, tak etik jika sampai KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi justru membela tersangka korupsi. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk tak memberikan bantuan hukum pada Firli.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebgaai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," tuturnya.
Meski begitu, tambah Alex, KPK bakal membantu memberikan fasilitas manakala dibutuhkan dokumen-dokumen berkaitan kasus yang menjerat Firli.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," katanya.
Awalnya, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menanyai tahu tidaknya Alex tentang KPK yang memberikan atau tidak memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan SYL. Alex menegaskan, KPK tak memberikan bantuan hukum pada Firli.
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," ujar Alex di persidangan, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, berkaitan dugaan kasus korupsi, tak etik jika sampai KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi justru membela tersangka korupsi. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan KPK untuk tak memberikan bantuan hukum pada Firli.
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebgaai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," tuturnya.
Meski begitu, tambah Alex, KPK bakal membantu memberikan fasilitas manakala dibutuhkan dokumen-dokumen berkaitan kasus yang menjerat Firli.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," katanya.
(maf)