Firli Bahuri Tak Hadir di Hakordia 2023, KPK: Tidak Ada Undangan Khusus

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:20 WIB
loading...
Firli Bahuri Tak Hadir di Hakordia 2023, KPK: Tidak Ada Undangan Khusus
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta. Foto/MPI/riyan rizki roshali
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri diundang KPK pada puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta. Meski demikian, Firli yang kini berstatus tersangka karena terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan tidak ada undangan khusus terhadap Firli Bahuri. “Bukan, tidak ada undangan khusus. Tapi mengundang seluruh insan KPK,” kata Ali di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023).

Ali menuturkan status dari Firli Bahuri dianggap sebagai insan KPK nonaktif. Menurut Ali, Firli masih menerima undangan Hakordia tersebut melalui email kantor.



“Saat ini kan Pak Firli Bahuri merupakan pimpinan KPK nonaktif tapi masih statusnya insan KPK. Jadi nggak ada undangan khusus tertentu kepada ketua nonaktif, tapi undangan bersifat umum kepada seluruh insan KPK untuk dapat hadir. Tentu di dalamnya ada Ketua KPK nonaktif,” ujarnya.

Meski telah diundang, Firli tampak tidak hadir dalam perayaan Hakordia yang juga dihadiri Presiden Jokowi. KPK, tidak mengetahui alasan ketidakhadiran dari Firli itu. “Sejauh ini yang kami lihat beliaunya tidak hadir di tempat ini. Kalau untuk pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semuanya hadir ada,“ jelasnya.



Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara. Firli telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya dan digantikan dengan Nawawi Pomolango.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1101 seconds (0.1#10.140)