10 Perbedaan Negara Kesatuan dengan Serikat yang Perlu Diketahui

Senin, 11 Desember 2023 - 17:15 WIB
loading...
A A A
Sedangkan negara serikat memiliki kedaulatan yang ganda, yang berarti ada dua sumber kekuasaan tertinggi yang berlaku untuk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

8. Kewarganegaraan


Negara kesatuan mempunyai kewarganegaraan yang tunggal, yang berarti hanya ada satu status kewarganegaraan yang berlaku untuk seluruh penduduk negara. Sedangkan negara serikat memiliki kewarganegaraan yang ganda, yang berarti ada dua status kewarganegaraan yang berlaku untuk penduduk negara serikat secara keseluruhan, dan untuk masing-masing negara bagian.

9. Hak asasi manusia


Selanjutnya negara kesatuan juga memiliki perlindungan hak asasi manusia yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Sedangkan negara serikat mempunyai perlindungan hak asasi manusia yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat memberikan hak-hak tambahan atau berbeda bagi warga negara bagian.

10. Pajak


Negara kesatuan punya sistem pajak yang terpusat di pemerintah pusat, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari seluruh wilayah dan penduduk negara. Sementara negara dengan sistem serikat memiliki sistem pajak yang terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, yang dapat mengatur dan mengumpulkan pajak dari wilayah dan penduduk masing-masing.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Rekomendasi
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Siaga di Selat Hormuz,...
Siaga di Selat Hormuz, AS Gunakan Perahu Canggih Tanpa Awak
Berita Terkini
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved