PAN Khawatirkan Persiapan KPU Sikapi Putusan Verifikasi Parpol

Jum'at, 12 Januari 2018 - 10:56 WIB
PAN Khawatirkan Persiapan KPU Sikapi Putusan Verifikasi Parpol
PAN Khawatirkan Persiapan KPU Sikapi Putusan Verifikasi Parpol
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol). Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual kepada semua parpol.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dihormati semua pihak. Namun, putusan itu mestinya mempertimbangkan kepentingan KPU yang telah menyiapkan proses tahapan pemilu.

"Anggaran belum ada. Apakah empat bulan ini cukup nggak verifikasi, belum juga rekrutmen. Itu makan waktu," ucap Yandri dalam diskusi yang digelar Voxpol Center Reseach and Consulting, di Cikini, Kamis (11/1/2018).

Anggota Komisi II DPR ini mengakui apakah MK memanggil atau mendengar pendapat para stakeholder dalam memutuskan hal tersebut. Ia menyarankan, karena sudah diputuskan, maka verifikasi tidak perlu dilakukan secara random.

"Apakah siasat dari KPU, dananya berapa triliun lagi itu, berapa orang yang dilibatkan? Artinya ini kembali lagi. PAN sudah siap (jika diverifikasi)," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6459 seconds (0.1#10.140)