KPK Sesalkan Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Minggu, 10 Desember 2023 - 10:49 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko di TMP, Kota Batu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP), Kota Batu.
Diketahui, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Menurutnya apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut.
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ujarnya.
Diketahui, Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Menurutnya apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seluruh haknya harus dicabut.
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ujarnya.
Lihat Juga :