Suap Pesawat Garuda, KPK Pastikan Ada Penerima Selain Emirsyah Satar

Kamis, 11 Januari 2018 - 02:34 WIB
Suap Pesawat Garuda, KPK Pastikan Ada Penerima Selain Emirsyah Satar
Suap Pesawat Garuda, KPK Pastikan Ada Penerima Selain Emirsyah Satar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada terduga penerima suap selain tersangka penerima suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penanganan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Air bus SAS sebanyak 50 buah dan 11 mesin Rolls Royce Holding Plc pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk kurun 2005-2014 terus dilakukan KPK. Dia menuturkan, selain memperoleh bukti baru dari ‎The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris maka KPK juga sudah mendapatkan data lain dan informasi tambahan terkait penerima uang suap selain tersangka Emirsyah Satar.

"Saya belum dapat informasi detil siapa saja pihak yang menerima selain tersangka ESA (Emirsyah Satar). Kami tentu mendalami adanya penerima yang lain," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018) malam.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Pertama,Emirsyah Satar selaku direktur utama Garuda Indonesia 2005- 2014 sebagai tersangka penerima suap. Kedua, Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internatio nal Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group sebagai tersangka pemberi suap.

Nilai suap yang diterima Emirsyah dalam bentuk euro 1,2 juta dan USD180.000 atau se tara Rp20 miliar dan berbentuk barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang ter sebar di Singapura dan Indonesia.

Febri melanjutkan, pihak lain yang diduga menerima uang dari tersangka Soetikno Soedarjo ada yang berasal dari jajaran direksi maupun pejabat di lingkungan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk di era kepemimpinan Emirsyah. Hanya saja, untuk nama terduga penerima tersebut belum bisa disampaikan saat ini. Dugaanya uang ditransfer dari rekening MRA sama seperti yang diberikan ke tersangka Emirsyah.

"Informasi-informasi seperti itu tentu akan kita dalami apakah pada (pemeriksaan) saksi ataupun diklarifikasi kepada tersangka," tuturnya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, pada Rabu ini Soetikno Soedarjo diperiksa sebagai tersangka untuk kesekian kalinya. Pemeriksaan Soetikno untuk melanjutkan proses klarifikasi dan mengonfirmasi ulang perbuatan-perbuatan yang dilakukan Soetikno.

Misalnya terkait dengan posisi Soetikno, bagaimana proses suap, serta pengadaan pesawat dan perawatan mesin. "Sejauh mana yang bersangkutan (Soetikno) bisa mengonfirmasi itu," imbuh Febri.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyatakan, kasus dugaan suap pengadaan pesawat Air bus SAS sebanyak 50 buah dan 11 mesin Rolls Royce Holding Plc pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk merupakan salah satu kasus yang menjadi fokus KPK pada 2018 ini.

Menurut Syarif, pada tahun ini KPK menargetkan berkas kasus tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo bisa rampung dan dilimpahkan dari penyidikan ke tahap penuntutan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4007 seconds (0.1#10.140)