KPK Resmi Menetapkan Fredrich Yunadi sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Penetapan tersangka keduanya diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu FY advokat dan BST seorang dokter," kata Basaria.
Basaria mengatakan, penetapan dua tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Basaria mengatakan, Fredrich dan dr. Bimanesh diduga bekerja sama untuk memanipulasi data medis yang digunakan Setya Novanto menghindar dari pemeriksaan KPK.
"FY dan BST melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Basaria.
Penetapan tersangka keduanya diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka yaitu FY advokat dan BST seorang dokter," kata Basaria.
Basaria mengatakan, penetapan dua tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Basaria mengatakan, Fredrich dan dr. Bimanesh diduga bekerja sama untuk memanipulasi data medis yang digunakan Setya Novanto menghindar dari pemeriksaan KPK.
"FY dan BST melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Basaria.
(maf)