Pengamat Sebut Status Firli Bahuri Bisa Gugur jika Praperadilannya Dikabulkan
Sabtu, 09 Desember 2023 - 01:42 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, meski memang ada potensi dikabulkannya gugatan praperadikan Firli dan Eddy Hiariej sehingga statusnya sebagai tersangka digugurkan. Namun, semua pihak diminta untuk mempercayakan hal itu dalam pembuktikan dalam persidangan nanti.
"Terpenting jangan gunakan hukum sabagai alat balas dendam ataupun alat politik karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," paparnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengungkap, sejatinya persoalan yang menjerat Firli dan Eddy Hiariej sangat menarik. Pasalnya, keduanya merupakan ahli hukum, yakni Firli sebagai Ketua KPK yang kerjaannya menangkap orang.
Sedangkan Eddy Hiariej, seorang Profesor hukum pidana yang kerjaannya pun membuat hukum, justru diadili pula oleh hakim selaku sarjana hukum pula. Terlebih lagi, Firli merupakan seorang polisi yang kini justru ditersangkakan oleh polisi sendiri.
"Itulah yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru," tutupnya.
"Terpenting jangan gunakan hukum sabagai alat balas dendam ataupun alat politik karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," paparnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengungkap, sejatinya persoalan yang menjerat Firli dan Eddy Hiariej sangat menarik. Pasalnya, keduanya merupakan ahli hukum, yakni Firli sebagai Ketua KPK yang kerjaannya menangkap orang.
Sedangkan Eddy Hiariej, seorang Profesor hukum pidana yang kerjaannya pun membuat hukum, justru diadili pula oleh hakim selaku sarjana hukum pula. Terlebih lagi, Firli merupakan seorang polisi yang kini justru ditersangkakan oleh polisi sendiri.
"Itulah yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :