Pengamat Sebut Status Firli Bahuri Bisa Gugur jika Praperadilannya Dikabulkan

Sabtu, 09 Desember 2023 - 01:42 WIB
loading...
Pengamat Sebut Status...
Pakar hukum Prof Suparji Ahmad menyebutkan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dan Eddy Hiariej bisa saja bebas dari status tersangkanya, Jumat (8/12/2023). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menyebutkan, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dan Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bisa saja bebas dari status tersangkanya. Hal ini jika dalam praperadilannya nanti, kubu Firli dan Edward dikabulkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan.

"Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka, kalau dikabulkan itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat (8/12/2023).

Namun, kata dia, persoalannya bagaimana para Pemohon, yakni kubu Firli dan Eddy Hiariej bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu. Bahwa, ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadap Firli ataupun KPK terhadap Eddy Hiariej.

"Misalnya, tak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tak jelas melawan hukumnya yang mana, kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tak cukup bukti yang kemudian mengindikasikan bukti apa yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri

Dia menambahkan, meski memang ada potensi dikabulkannya gugatan praperadikan Firli dan Eddy Hiariej sehingga statusnya sebagai tersangka digugurkan. Namun, semua pihak diminta untuk mempercayakan hal itu dalam pembuktikan dalam persidangan nanti.

"Terpenting jangan gunakan hukum sabagai alat balas dendam ataupun alat politik karena kalau itu terjadi, maka hancurlah negara kita ini," paparnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengungkap, sejatinya persoalan yang menjerat Firli dan Eddy Hiariej sangat menarik. Pasalnya, keduanya merupakan ahli hukum, yakni Firli sebagai Ketua KPK yang kerjaannya menangkap orang.

Sedangkan Eddy Hiariej, seorang Profesor hukum pidana yang kerjaannya pun membuat hukum, justru diadili pula oleh hakim selaku sarjana hukum pula. Terlebih lagi, Firli merupakan seorang polisi yang kini justru ditersangkakan oleh polisi sendiri.

"Itulah yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved