Dewas KPK Tak Proses Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Itu Ranah Polda Metro Jaya

Jum'at, 08 Desember 2023 - 18:30 WIB
loading...
Dewas KPK Tak Proses...
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri .

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah dari Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan kepada SYL.



"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

"Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," lanjut dia.

Albertina menyebutkan Dewas KPK hanya akan fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tak berbenturan.

"Sehingga tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing (kewenangan) saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan etik. Hal itu dilakukan usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebutkan bahwa sidang etik tersebut bakal digelar perdana pada Kamis (14/8/2023).

“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak Hatarongan dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).

Tumpak menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk hutangnya,” paparnya.



Dugaan pelanggaran yang berikutnya, Tumpak menyebut terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Ketiga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)