Tenaga Medis Gugur Saat Tangani Corona, Pemerintah Beri Bintang Jasa

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 16:57 WIB
loading...
Tenaga Medis Gugur Saat...
Pemerintah akan memberikan bintang tanda jasa dan kehormatan yang telah diputuskan dewan gelar kepada para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bintang tanda jasa dan kehormatan yang telah diputuskan dewan gelar kepada para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19 (virus Corona).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa persnya secara virtual, Jumat 8 Agustus 2020.

(Baca juga: Positif Corona 123.503 Orang, 79.306 Sembuh dan 5.658 Meninggal)

Mahfud menyampaikan, pemberian bintang tanda jasa ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah secara simbolik kepada tenaga kesehatan yang gugur saat menangani virus Covid-19. Bintang tanda jasa ini rencananya akan diberikan pada hari Kamis (13/8/2020) pekan depan.

"Pada tanggal 13 Agustus, hari Kamis yang akan datang (pemerintah) akan menyerahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur," kata Mahfud. (Baca juga: Di KLB Gerindra, Jokowi Ungkap Strategi Tunjuk Prabowo Urusi Cadangan Pangan)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, nantinya dari 22 bintang jasa yang diberikan, akan dibagi dua kelas yakni 9 bintang pratama dan 13 bintang nararya.

"Itu akan diberikan nanti bersama dengan penyerahan medali kepeloporan, bintang mahaputra, bintang penegak demokrasi utama, bintang penegak demokrasi pratama, dan sebagainya," ujarnya.

Mahfud menegaskan, penghormatan bintang jasa ini tidak hanya sampai kepada 22 tenaga medis yang gugur saja. Pemerintah, kata dia, akan terus mendata siapa saja tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19.

"Dalam hal ini melalui Komite, sub komitenya itu gugus tugasnya itu sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif untuk mendata siapa saja yang gugur," tutur dia.

Tak hanya bintang jasa dan kehormatan saja, pemerintah juga akan memberikan santunan kepada keluarga dari tenaga kesehatan yang telah gugur.

"Santunan itu diberikan kepada setiap dokter spesialis, dokter umum, apakah itu tenaga medis biasa, kalau meninggal pemerintah menyediakan santunan 300 juta dan itu langsung diberikan ke keluarganya dalam waktu cepat, dalam bentuk uang," katanya melanjutkan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 190, Meninggal 5 Orang
Ahli Epidemiologi Lihat...
Ahli Epidemiologi Lihat Indonesia Sudah Siap Akhiri Darurat Covid-19
Ahli Epidemiologi Ajak...
Ahli Epidemiologi Ajak Masyarakat Waspadai Covid-19 Meningkat
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Galakkan Lagi Vaksinasi Covid-19
Rekomendasi
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
Daftar 7 Perusahaan...
Daftar 7 Perusahaan Nakal yang Sunat Takaran MinyaKita Berikut Asal Daerahnya
Ajudan Zelensky: Tak...
Ajudan Zelensky: Tak akan Ada Pemilu di Ukraina meski Gencatan Senjata Tercapai
Berita Terkini
Penerapan KUHP Baru...
Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Warisan Kolonial
8 menit yang lalu
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
9 menit yang lalu
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
30 menit yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
35 menit yang lalu
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
Infografis
Catat Tanggalnya, 5...
Catat Tanggalnya, 5 Ruas Tol Ini Beri Diskon 20 Persen saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved