Tenaga Medis Gugur Saat Tangani Corona, Pemerintah Beri Bintang Jasa

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 16:57 WIB
loading...
Tenaga Medis Gugur Saat Tangani Corona, Pemerintah Beri Bintang Jasa
Pemerintah akan memberikan bintang tanda jasa dan kehormatan yang telah diputuskan dewan gelar kepada para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Corona. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan bintang tanda jasa dan kehormatan yang telah diputuskan dewan gelar kepada para tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19 (virus Corona).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa persnya secara virtual, Jumat 8 Agustus 2020.

(Baca juga: Positif Corona 123.503 Orang, 79.306 Sembuh dan 5.658 Meninggal)

Mahfud menyampaikan, pemberian bintang tanda jasa ini sebagai bentuk penghormatan pemerintah secara simbolik kepada tenaga kesehatan yang gugur saat menangani virus Covid-19. Bintang tanda jasa ini rencananya akan diberikan pada hari Kamis (13/8/2020) pekan depan.

"Pada tanggal 13 Agustus, hari Kamis yang akan datang (pemerintah) akan menyerahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur," kata Mahfud. (Baca juga: Di KLB Gerindra, Jokowi Ungkap Strategi Tunjuk Prabowo Urusi Cadangan Pangan)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, nantinya dari 22 bintang jasa yang diberikan, akan dibagi dua kelas yakni 9 bintang pratama dan 13 bintang nararya.

"Itu akan diberikan nanti bersama dengan penyerahan medali kepeloporan, bintang mahaputra, bintang penegak demokrasi utama, bintang penegak demokrasi pratama, dan sebagainya," ujarnya.

Mahfud menegaskan, penghormatan bintang jasa ini tidak hanya sampai kepada 22 tenaga medis yang gugur saja. Pemerintah, kata dia, akan terus mendata siapa saja tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19.

"Dalam hal ini melalui Komite, sub komitenya itu gugus tugasnya itu sekarang bersama Kemenkes terus bekerja intensif untuk mendata siapa saja yang gugur," tutur dia.

Tak hanya bintang jasa dan kehormatan saja, pemerintah juga akan memberikan santunan kepada keluarga dari tenaga kesehatan yang telah gugur.

"Santunan itu diberikan kepada setiap dokter spesialis, dokter umum, apakah itu tenaga medis biasa, kalau meninggal pemerintah menyediakan santunan 300 juta dan itu langsung diberikan ke keluarganya dalam waktu cepat, dalam bentuk uang," katanya melanjutkan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)