Bawaslu Didorong Tindak Pelaku Perusakan Baliho Capres

Rabu, 06 Desember 2023 - 18:19 WIB
loading...
A A A
"Misalnya lebih banyak dialami oleh kandidat yang sama, sementara kandidat lain juga konsisten selalu aman dari perusakan, maka perlu adanya kekhawatiran bahwa memang ada upaya buruk dari pola demokrasi kita," katanya.

Untuk diketahui, perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi, 'pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu'.

Bagi para pelanggar diancam hukuman sesuai dengan Pasal 521 yang berbunyi, 'Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggara larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)'.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Kapal Induk AS Rusak...
Kapal Induk AS Rusak Parah dan Berlumuran Darah di Baliho Iran
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Rekomendasi
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Selain Donald Trump,...
Selain Donald Trump, 4 Capres Ini juga Ditembak saat Kampanye
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved