Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Petrus Golose

Senin, 04 Desember 2023 - 19:57 WIB
loading...
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Petrus Golose
Presiden Jokowi tunjuk Irjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN menggantikan Komjen Petrus Reinhard Golose yang memasuki pensiun. Foto/MPI.
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Komjen Petrus Reinhard Golose dengan Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pergantian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di lingkungan BNN.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan dikeluarkannya Keppres tersebut dikarenakan Petrus Golose telah memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2023. Maka dari itu, Presiden Jokowi mengganti Petrus dengan Marthinus sebagai Kepala BNN.



"Bapak Petrus Golose pensiun pada tanggal 1 Desember 2023. Karena itu, pada tanggal 29 November 2023, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Petrus Golose sebagai Kepala BNN, dan pengangkatan Bapak Irjen Pol. Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN yang baru," kata Ari, Senin (4/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan telah mengusulkan nama Kadensus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Marthinus Hukom sebagai calon Kepala BNN menggantikan Komjen Pol Petrus Reinhard Golose.



Hal itu dibenarkan oleh As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait pengusulana Irjen Marthinus Hukom tersebut. "Ya betul sudah (diusulkan)," kata Dedi, Senin (4/12/2023).

Diketahui, Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose yang merupakan jebolan Akpol 1988. Pria kelahiran 27 November 1965 memasuki usia 58 tahun pada 2023 ini. Sebelum menjadi Kepala BNN, Petrus Golose pernah menjabat sebagai, Kapolda Bali, Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT, hingga Direktur Penindakan BNPT.

Sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)