BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
Selasa, 07 April 2026 - 14:19 WIB
loading...
Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Raker dengan DPR mengusulkan vape dilarang di Indonesia. Alasannya, sejumlah liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini didasari alasan sejumlah liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika.
Usulan itu dilayangkan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengaku, pihaknya yelah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkap Suyudi.
Dari pengujian tersebut, Suyudi mengaku, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.
"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tuturnya.
Usulan itu dilayangkan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengaku, pihaknya yelah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Laboratorium Narkoba lewat Vape Senilai Rp17 Miliar di Sumut
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkap Suyudi.
Dari pengujian tersebut, Suyudi mengaku, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.
"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tuturnya.
Lihat Juga :