Nelayan Nilai Kebijakan KKP Tidak Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Senin, 04 Desember 2023 - 19:34 WIB
loading...
Nelayan menolak kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait penangkapan ikan terukur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran (SE) soal terkait penangkapan ikan terukur mendapat penolakan dari nelayan. Sebab kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima audiensi dari Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI).
“Surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan ini tidak sesuai dan melawan arahan Presiden Jokowi. Kami para nelayan yang hadir dalam audiensi di Istana Negara merasa kecewa,” ujar Koordinator Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia, Julius R Hengkengbala, Senin (4/12/2023).
Julius menjelaskan, poin krusial yang dianggap tidak sesuai arahan Presiden Jokowi dalam surat edaran Menteri KP tersebut bahwa kebijakan relaksasi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha, hanya yang diterbitkan oleh Gubernur saja yang ditunda pelaksanaannya.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Nelayan Minta Kebijakan KKP Soal PIT dan Sistem Kuota Zona Dibatalkan
“Padahal arahan Bapak Presiden secara tegas mengatakan penangkapan ikan terukur ditunda dulu atas semua perizinan, tidak hanya yang dikeluarkan pemerintah provinsi, tetapi juga perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Julius.
Julius juga menerangkan nelayan sejatinya tidak menolak penerapan PNBP pascaproduksi serta tidak menolak migrasi perizinan ke pemerintah pusat terkait penangkapan ikan lebih di atas 12 Mil laut. “Kami para nelayan menolak terkait zonasi penangkapan, kuota penangkapan, pangkalan sesuai zona, impor ikan, dan PBB laut,” ungkap Julius.
Baca juga: Nelayan Ganjar Bantu Alat Tangkap Ikan untuk Warga Pesisir
“Surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan ini tidak sesuai dan melawan arahan Presiden Jokowi. Kami para nelayan yang hadir dalam audiensi di Istana Negara merasa kecewa,” ujar Koordinator Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia, Julius R Hengkengbala, Senin (4/12/2023).
Julius menjelaskan, poin krusial yang dianggap tidak sesuai arahan Presiden Jokowi dalam surat edaran Menteri KP tersebut bahwa kebijakan relaksasi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha, hanya yang diterbitkan oleh Gubernur saja yang ditunda pelaksanaannya.
Baca juga: Bertemu Jokowi, Nelayan Minta Kebijakan KKP Soal PIT dan Sistem Kuota Zona Dibatalkan
“Padahal arahan Bapak Presiden secara tegas mengatakan penangkapan ikan terukur ditunda dulu atas semua perizinan, tidak hanya yang dikeluarkan pemerintah provinsi, tetapi juga perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Julius.
Julius juga menerangkan nelayan sejatinya tidak menolak penerapan PNBP pascaproduksi serta tidak menolak migrasi perizinan ke pemerintah pusat terkait penangkapan ikan lebih di atas 12 Mil laut. “Kami para nelayan menolak terkait zonasi penangkapan, kuota penangkapan, pangkalan sesuai zona, impor ikan, dan PBB laut,” ungkap Julius.
Baca juga: Nelayan Ganjar Bantu Alat Tangkap Ikan untuk Warga Pesisir
Lihat Juga :