Nelayan Nilai Kebijakan KKP Tidak Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Senin, 04 Desember 2023 - 19:34 WIB
loading...
Nelayan Nilai Kebijakan KKP Tidak Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Nelayan menolak kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait penangkapan ikan terukur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran (SE) soal terkait penangkapan ikan terukur mendapat penolakan dari nelayan. Sebab kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menerima audiensi dari Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI).

“Surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan ini tidak sesuai dan melawan arahan Presiden Jokowi. Kami para nelayan yang hadir dalam audiensi di Istana Negara merasa kecewa,” ujar Koordinator Gerakan Nelayan Perkasa Indonesia, Julius R Hengkengbala, Senin (4/12/2023).

Julius menjelaskan, poin krusial yang dianggap tidak sesuai arahan Presiden Jokowi dalam surat edaran Menteri KP tersebut bahwa kebijakan relaksasi penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha, hanya yang diterbitkan oleh Gubernur saja yang ditunda pelaksanaannya.



“Padahal arahan Bapak Presiden secara tegas mengatakan penangkapan ikan terukur ditunda dulu atas semua perizinan, tidak hanya yang dikeluarkan pemerintah provinsi, tetapi juga perizinan yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Julius.

Julius juga menerangkan nelayan sejatinya tidak menolak penerapan PNBP pascaproduksi serta tidak menolak migrasi perizinan ke pemerintah pusat terkait penangkapan ikan lebih di atas 12 Mil laut. “Kami para nelayan menolak terkait zonasi penangkapan, kuota penangkapan, pangkalan sesuai zona, impor ikan, dan PBB laut,” ungkap Julius.



Selain itu kata Julius para nelayan juga meminta kebijakan VMS Untuk kapal migrasi 30 GT yang izinnya dari pemerintah daerah tidak diberlakukan. “Besaran PNBP untuk dikurang. Kapal 60 GT ke bawah besarannya 3%, kapal 60 GT ke atas besarannya 5%. Daerah Penangkapan 2 WPP berdampingan. Solar industri khusus nelayan Rp9.000 per liter.

Terakhir Julius mengatakan pihaknya mendesak Menteri Trenggono segera merevisi surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut, sesuai arahan yang diberikan Presiden Jokowi. “SNI sudah sepakat akan melaksanakan demonstrasi serentak seluruh Indonesia, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.

SE ini ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang Membidangi Perikanan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2536 seconds (0.1#10.140)