Nelayan Nilai Kebijakan KKP Tidak Sesuai Arahan Presiden Jokowi
Senin, 04 Desember 2023 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu kata Julius para nelayan juga meminta kebijakan VMS Untuk kapal migrasi 30 GT yang izinnya dari pemerintah daerah tidak diberlakukan. “Besaran PNBP untuk dikurang. Kapal 60 GT ke bawah besarannya 3%, kapal 60 GT ke atas besarannya 5%. Daerah Penangkapan 2 WPP berdampingan. Solar industri khusus nelayan Rp9.000 per liter.
Terakhir Julius mengatakan pihaknya mendesak Menteri Trenggono segera merevisi surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut, sesuai arahan yang diberikan Presiden Jokowi. “SNI sudah sepakat akan melaksanakan demonstrasi serentak seluruh Indonesia, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.
SE ini ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang Membidangi Perikanan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan.
Terakhir Julius mengatakan pihaknya mendesak Menteri Trenggono segera merevisi surat edaran yang sudah dikeluarkan tersebut, sesuai arahan yang diberikan Presiden Jokowi. “SNI sudah sepakat akan melaksanakan demonstrasi serentak seluruh Indonesia, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti pemerintah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang “Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada 29 November 2023“.
SE ini ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang Membidangi Perikanan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Pelaku usaha subsektor penangkapan ikan, pelaku usaha subsektor pengangkutan ikan.
(cip)
Lihat Juga :