Polri Usulkan Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Komjen Petrus Golose
Senin, 04 Desember 2023 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai Anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Baca juga: Kepala BNN RI Gencarkan Strategi Cooperation Halau Peredaran Gelap Narkotika
Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Baca juga: Kepala BNN RI Gencarkan Strategi Cooperation Halau Peredaran Gelap Narkotika
(abd)
Lihat Juga :