Korupsi SKL BLBI, KPK Tahan Tersangka Mantan Kepala BPPN

Kamis, 21 Desember 2017 - 22:27 WIB
Korupsi SKL BLBI, KPK Tahan Tersangka Mantan Kepala BPPN
Korupsi SKL BLBI, KPK Tahan Tersangka Mantan Kepala BPPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung setelah hampir delapan bulan berstatus tersangka.

Sebelumnya status tersangka Syafruddin diumumkan secara resmi oleh KPK pada Selasa 25 April 2017 lalu. Syafruddin juga pernah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha‎ menuturkan, hari ini penyidik memeriksa Syafruddin sebagai tersangka kasus ‎dugaan korupsi penerbitan dan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

‎Pemeriksaan Syafruddin pada Kamis kemarin memang merupakan pemeriksaannya kesekian kali sebagai tersangka. Priharsa menuturkan, penahanan terhadap Syafruddin baru dilakukan sekarang karena penyidik memang baru memutuskan hal tersebut. Penahanan juga dilakukan tentu dengan mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif.

"Penyidik melakukan upaya penahanan kepada tersangka SAT per hari ini untuk 20 hari ke depan. Tersangka ditempatkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," tegas Priharsa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Syafruddin Arsjad Temenggung merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.55 WIB. Saat muncul di ruang steril, kemeja biru lengan panjang yang dikenakan Syafruddin sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Dia mengaku akan menjalani proses hukum. Meski begitu, Syafruddin berkukuh bahwa kebijakan yang diambil saat menjadi kepala BPPN sudah sesuai aturan.

"Ya saya kira saya menjalani dengan sebaik baiknya karena saya patuh dengan seluruh aturan yang ada. Tapi saya yang jelaskan semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan semua. Sudah diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan sudah dikerjakan dgn sebaik-baiknya," ujar Syafruddin di lobi depan Gedung Merah Putih KPK.‎

Dia menggariskan, dikeluarkannya sejumlah SKL untuk obligor termasuk BDNI dalam hal ini obligor Sjamsul Nursalim sudah mendapat semua pihak terkait termasuk ‎Komite Kebijakan Sistem Keuangan (KKSK). Dia menuturkan, untuk kewajiban Rp4,8 triliun yang harus dibayarkan Sjamsul Nursalim yang dipermasalahkan KPK sebenarnya sudah dipenuhi dan diserahkan ke Menteri Keuangan saat itu.

"Dan Menteri Keuangan lah yang menjual itu dengan harga Rp220 miliarJadi bukan saya. Ini semuanya sudah jelas. Tapi saya kira saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti," paparnya.

Saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Syafruddin juga menunjukkan hasil audit BPK atas hal tersebut. Karenanya, dengan bukti yang dimiliki tersebut maka Syafruddin mengklaim sudah punya kekuatan hukum dengan audit tersebut. Ditambah lagi sudah dia sampaikan ke penyidik.

"Saya sampaikan ini. Karena inilah pegangan saya sebagai ketua BPPN untuk menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Disinggung apakah mendapat imbalan atas penerbitan SKL ke obligor Sjamsul Nursalim dan obligor lain, Syafruddin mengelak. "Oh enggak ada," sebutnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3671 seconds (0.1#10.140)