Debat Pilpres 2024, KPU Dinilai Hilangkan Hak Warga Kenali Kapasitas Cawapres
Senin, 04 Desember 2023 - 12:42 WIB
loading...
KPU akan menghadirkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) secara bersamaan dalam 5 kali debat Pilpres 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) secara bersamaan dalam 5 kali debat Pilpres 2024 yang akan digelar sepanjang Desember 2023 hingga Februari 2024. Ketika debat capres, proporsi bicara capres akan lebih banyak ketimbang cawapres. Pun sebaliknya, proporsi cawapres akan lebih banyak ketika debat cawapres.
Dosen Departemen Politik Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menilai, format debat seperti itu menunjukkan KPU tidak memahami substansi Pasal 277 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 karena menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres.
Menurutnya, KPU tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara. Cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal, tapi wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden.
"Wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan," kata Airlangga Pribadi dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Dosen Departemen Politik Fisip Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi Kusman menilai, format debat seperti itu menunjukkan KPU tidak memahami substansi Pasal 277 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 karena menghilangkan ruang kesempatan bagi warga untuk mengenali kapasitas cawapres.
Menurutnya, KPU tidak memahami peran dan posisi penting wapres sebagai dwi tunggal dengan presiden dalam pengelolaan negara. Cawapres bukanlah figur yang hanya menemani dan menjadi pendamping presiden secara formal, tapi wapres seharusnya memiliki kapasitas dan kualitas yang setara dengan presiden.
"Wapres adalah figur yang paling dekat dengan presiden memiliki fungsi untuk mengelola urusan urusan bernegara dan memiliki tugas yang sangat penting untuk memimpin negara ketika presiden berhalangan," kata Airlangga Pribadi dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Lihat Juga :