Tepis Bertemu Agus Rahardjo di Istana, Jokowi: Saya Cek di Setneg Nggak Ada Agenda
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Agus Rahardjo saat masih menjabat Ketua KPK pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP. "Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," kata Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," kata Agus.
Agus menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya. Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP. "Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," kata Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," kata Agus.
Agus menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya. Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(abd)