Tepis Bertemu Agus Rahardjo di Istana, Jokowi: Saya Cek di Setneg Nggak Ada Agenda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membantah pernah melakukan pertemuan dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo . Agus mangaku diminta oleh Jokowi menghentikan kasus KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto.
Jokowi mempersilakan pihak-pihak untuk mengecek langsung jadwal pertemuan dengan Agus kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg nggak ada agenda, yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja," kata Jokowi kepada wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, Jokowi juga menanggapi pernyataan yang sama Agus Rahardjo. "Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Jokowi lalu mempertanyakan para pihak yang mencuatkan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov tersebut.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," kata Jokowi.
Untuk diketahui, Agus Rahardjo saat masih menjabat Ketua KPK pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP. "Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," kata Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," kata Agus.
Agus menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya. Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
Jokowi mempersilakan pihak-pihak untuk mengecek langsung jadwal pertemuan dengan Agus kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg nggak ada agenda, yang di Setneg nggak ada. Tolong dicek lagi aja," kata Jokowi kepada wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Sebelumnya, Jokowi juga menanggapi pernyataan yang sama Agus Rahardjo. "Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November. Saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. Berita itu ada semuanya," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan tidak ada intervensi dirinya pada hukuman untuk Setnov. Hal tersebut terbukti saat Setnov tetap dihukum berat selama 15 tahun bui.
"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," kata Jokowi.
Jokowi lalu mempertanyakan para pihak yang mencuatkan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov tersebut.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," kata Jokowi.
Untuk diketahui, Agus Rahardjo saat masih menjabat Ketua KPK pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP. "Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," kata Agus.
"Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov," kata Agus.
Agus menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya. Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu," kata Agus.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(abd)