Pengacara Tepis Komunikasi Firli Bahuri dengan SYL, Polda Metro: Itu Hak Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan setiap tersangka memiliki hak untuk membantah temuan penyidik. Benar atau tidaknya temuan itu akan dibuktikan di persidangan nanti.
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi kuasa hukum Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri , Ian Iskandar yang membantah kliennya pernah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Ian, nama Firli Bahuri telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan. Itu hak tersangka mau mengatakan apa pun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Ade Safri menjelaskan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dam akuntabel.
"Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap fakta baru soal kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. "Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa," kata Ian kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Bukti itu, kata Ian, adalah tangkapan layar komunikasi antara Firli dengan SYL via chat. Namun, dia mengklaim jika akun kliennya tersebut adalah akun palsu atau ada yang mengaku sebagai Firli.
"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli," katanya.
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menanggapi kuasa hukum Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri , Ian Iskandar yang membantah kliennya pernah berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Ian, nama Firli Bahuri telah dicatut oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan. Itu hak tersangka mau mengatakan apa pun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Ade Safri menjelaskan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia memastikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dam akuntabel.
"Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkap fakta baru soal kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. "Menjadi temuan yang menarik selaku kami penasihat hukum beliau. Yang pertama terkait dengan barang bukti yang diperlihatkan kepada kami dan Pak Firli selaku yang terperiksa," kata Ian kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Bukti itu, kata Ian, adalah tangkapan layar komunikasi antara Firli dengan SYL via chat. Namun, dia mengklaim jika akun kliennya tersebut adalah akun palsu atau ada yang mengaku sebagai Firli.
"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu. Ternyata bukan Pak Firli," katanya.