Rawan Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik, Pemanggilan Kades Harus Dihentikan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:54 WIB
loading...
A A A
Dalam konteks pemilu, kata dia, kepolisian memiliki dua kewajiban ganda yang harus dijalankan secara seimbang yaitu kewajiban menjamin keamanan dan ketertiban publik dalam pemilu serta kewajiban untuk tidak mengintervensi hak asasi manusia, termasuk hak-hak politik warga negara dan menjamin lingkungan politik yang bebas dari intimidasi.

”Kepolisian seharusnya lebih fokus pada memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan manfaat dari Pemilu yang dijalankan secara sehat dan bebas dari semua bentuk intervensi yang mengganggu dan melemahkan ekspresi kehendak rakyat,” katanya.

Polisi dan aparat keamanan yang tidak menghormati hak asasi manusia berpotensi menciptakan suasana intimidasi yang menghambat para pemilih dan merusak keaslian hasil pemilu.

Sebelumnya, sejumlah kepada desa dipanggil kepolisian pada 20 November 2022, setelah mengikuti kegiatan diskusi. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) dipanggil Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa tahun 2019-2022.

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga melakukan pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar yang dilakukan secara bertahap antara 27-29 November 2023. Polda Jawa Tengah beralasan pemanggilan tersebut terkait laporan dugaan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah periode 2020 sampai 2022.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)